DERAKPOST.COM – Kadisdik Riau, Erisman Yahya mengatakan Pemprov Riau kembali membuka akses pendidikan bagi peserta didik dari kelompok rentan melalui jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga peserta yang belum berhasil diterima di sekolah negeri. Maka pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA dan SMK swasta dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan ribuan kuota guna memastikan yang lebih banyak anak mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan menengah. “Yakni, dmulai besok pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi,” ujar Erisman.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdik Riau menyediakan total 2.179 kursi yang tersebar di SMA dan SMK swasta mitra pemerintah. Rinciannya, sebanyak 424 kursi dialokasikan untuk SMA swasta, sedangkan 1.755 kursi tersedia bagi calon peserta didik yang memilih SMK swasta.
Menurutnya, kebijakan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pemerataan akses pendidikan sekaligus mengakomodasi peserta didik yang belum mendapat sekolah pada jalur sebelumnya.
Jalur afirmasi ini dirancang khusus untuk memberi kesempatan lebih besar kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pendidikan.
Peserta dapat mendaftar meliputi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta calon murid yang tidak lolos pada pilihan terakhir saat seleksi sekolah negeri. Dan proses seleksi nantinya mempertimbangkan sejumlah indikator utama, yakni jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan, usia calon peserta didik, serta waktu pendaftaran.
“Dengan penentuan penerimaan yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran.
Calon peserta didik yang ingin mengikuti jalur afirmasi SMA/SMK swasta wajib memenuhi halnya sejumlah persyaratan administratif,” katanya.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
– Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.
– Surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I hingga V yang diterbitkan sekolah asal.
– Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.
– Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum 1 Juni 2026.
“Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga minimal terbit satu tahun terakhir,” terang Erisman.
Selain persyaratan umum, calon peserta didik juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan status penerima bantuan sosial atau kategori keluarga tidak mampu.
Beberapa dokumen afirmasi yang dapat digunakan meliputi:
– Kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
– Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
– Surat Keterangan Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial pada desil 1 hingga 4.
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
– Bukti kepesertaan program bantuan pemerintah lainnya yang masih berlaku.
“Memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu maupun bukti program bantuan pemerintah lainnya,” pungkasnya. (Dairul)