Diduga Merambah 111 Hektare Kawasan Manggrove, Alat Berat Disita dan Satu Orang Jadi Tersangka di Kota Dumai

0 50

DERAKPOST.COM – Dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove yang seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai ini, pihak Polda Riau tetapkan satu orang menjadi tersangka.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka, atas dugaannya membuka (perambahan) kawasan lindung mangrove, yaitu dengan menggunakan alat berat untuk disiapkanya areal perkebunan.

Kasus ini, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, ungkap bahwa setelah pihaknya menerima aduan informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, di Kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan satu unit ekskavator di lokasi. “Dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan pembukaanya akses, pembangunan tanggul, dan penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade Kuncoro.

Diterangkan dia, penyidik kemudian lanjut melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini bersama pihaknya unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi serta pihak terkait lainnya. Dari hasil pemetaan disertai pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing caapai 111,77 hektare.

“Area tersebut diketahui merupa kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove,” ujar Ade. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah ada memeriksa sembilan orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli. Kedua ahli terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

Setelah mengumpulkan keterangan itu dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka. Ade dalam hal ini mengatakan, bahwa tersangka diduga membawa serta menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan itu di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

“Selain menetapkan N alias B itu, sebagai tersangka. Juga ada satu unit ekskavator yang kami turut amankan, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut, sebagai barang bukti,” ucapnya. Atas perbuatannya, maka Ade, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ade menegaskan proses penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku. Dikatakan, pengungkapan dugaan perambahanya kawasan mangrove menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam halnya menjalankan program Green Policing itu digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.