Dibekuk, 3 Perampok Bersenpi Gasak Sarang Burung Walet Seharga Ratusan Juta
MP, DUMAI – Tim Garuda Polres Dumai membekuk 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api (senpi) yang merampas sarang burung walet senilai ratusan juta di sebuah ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021), membenarkan ada penangkapan itu.
Ketiga anggota komplotan perampas +/- 10 kilogram sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- ini masing berinisial BP (29), DS (31) dan SM (23) warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Tak hanya mencuri sarang burung walet, komplotan pelaku juga mengikat dan menyandera pemilik ruko walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Penangkapan komplotan ini dipimpin langsung Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra. Bersama timnya yang diberinama Tim Garuda Polres Dumai, mereka berhasil membekuk tersangka BP (29) yang juga terlibat perampokan bersenpi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingga 3 Kelurahan N Dua Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu – Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (15/08/2021) lalu.
Polisi masih memburu 4 tersangka lain yang merupakan anggota komplotan dan kini sudah masuk dalam Daftar Pencurian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tutup AKP Fajri. * (Dedi EP)