Bayar Pajak Kendaraan di Riau Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama, Hanya Diberlakukan Sepanjang Tahun 2026

0 83

DERAKPOST.COM – Terjawab, keinginanya masyarakat Provinsi Riau, dalam hal bayar pajak kendaraan bermotor tersebut, tanpa melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang lama. Kebijakan itu, disahkan melalui penandatanganannya kesepakatan bersama para pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan bahkan PT Jasa Raharja, resmi memberlakukan kebijakanya pembayaran dengan sistem demikian pada
hari Senin (11/5/2026). Langkah, progresif diambil mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Namun itu diketahui selain mempermudah masyarakat didalam memenuhi kewajiban pajak, serta sekaligus menata untuk ulang database kepemilikan kendaraan di daerah Riau. Kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Maka, pemilik kendaraan agar segera melakukan proses balik nama hingga batas waktu tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, mengapresiasi ada kolaborasi lintas instansi tersebut. Menurutnya, maka kebijakan ini diharap dapat menjadi solusi bagi masyarakat wajib pajak yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan tersebut, dikarena tidak memiliki dokumen itu berupa KTP pemilik lama.

“Kami ini sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral. Semoga halnya program ini mampu mendorong agar masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan hal Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya. Ninno menyebut, kebijakan ini hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, pihak Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, secara lugas menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Samsat nasional di Semarang. Bahwa kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya kendaraan berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

“Kami tentu sepakat untuk memberlakukan halnya perpanjangan pajak yang tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa dari kebijakan dibuat ini bersifat sementara atau temporary, yang dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya itu jelas, masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan,” ungkap Jeki.

Dia menegaskan, Juknisnya itu sudah siap dan ditahun ini mulai dilaksanakan. Intinya, didalam hal ini mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahanya pada BBN. Jika tidak dilakukan, katanya, hingga akhir tahun ini, maka sesuai dari ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut, tentunya akan segera diblokir.

Di sisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat menyebut pihaknya menyatakan hal dukungan penuh terhadap program tersebut. Disebutkan dia bahwasa, dengan kemudahan administrasi pembayaran pajak kendaraan ini, tentu juga berdampak positif kepastian perlindungan dasar bagi hal pengguna jalan.

Kesempatan itu, Abdullah yang merupakan
Ketua Pansus di Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau, turut menyambut baik akan hal kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan dari syarat KTP pemilik lama merupakan solusi konkret yang telah lama dinantikan masyarakat. Sehingga, ini nanti bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Terima kasih, kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja. Yakni atas kesepakatan ini. Maka dalam hal ini kami menghimbau masyarakat memanfaatkanya kesempatan ini sepanjang tahun 2026, agar pada tahun 2027 seluruh administrasi pada kendaraan yaitu atas nama pemilik yang sah,” ungkap Politisi PKS Dapil Siak- Pelalawan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.