Aktifitas PETI Kembali Marak Sepanjang Aliran Sungai Kuantan, Pemkab Kuansing Bentuk Satgas Terpadu

0 68

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dan unsur Forkopimda juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, hal itu melakukan penertiban secara besar-besaran terhadap aktifitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), kembali marak sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Demikian disampaikanya Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kepada wartawan. Kata dia, operasi penertiban akan dilaksanakan secara serentak dari wilayah hulu hingga hilir Sungai Kuantan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan, serta kelestariannya Sungai Kuantan menjelang pelaksanaan dari Festival Pacu Jalur 2026, menjadi agenda budaya terbesar di Riau.

Bupati Kuansing ini, mengatakan, operasi penertiban juga akan dilaksanakan secara serentak dari wilayah hulu dan hingga hilir Sungai Kuantan. Menurutnya, kondisi pada sungai harus kembali bersih sebagaimana hal disaat pelaksanaan Festival Pacu Jalur tahun 2025 lalu. Maka menjelang Festival Pacu Jalur, aktifitas PETI itu ditertibkan.

“Aktifitas PETI di aliran sungai itu kembali marak, maka itu sehingga perlu dilakukan penertibanya secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Kita ini, ingin Sungai Kuantan bersih menjelang Festival Pacu Jalur. Tapi sebenarnya bukan saat agenda ini, namun diharapkan aliran sungai ini terbebas pada aktifitas PETI yang menyeluruh,” ujarmya.

Untuk mendukung upaya tersebut, ungkap dia, Pemkab Kuansing membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan berbagai unsur penegak hukum, pemerintah, hingga tokoh adat. Satgas ini ungkap dia, akan dipimpin Kapolres Kuansing, ada Dandim dan Kajari. Dubalang Batang Kuantan serta tokoh adat juga dilibatkan untuk penertiban PETI ini.

Selain penertiban, terangnya, Pemkab juga mendorong percepatannya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi jangka panjang terhadap persoalanya PETI tersebut, selama ini diketahui hingga terus berulang. Maka menurut Suhardiman, saat ini Pemprov Riau yang tengah memproses halnya Juklak dan Juknis itu, yang menjadi dasar penerbitan IPR.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana ini, menegaskan bahwa Satgas Terpadu tidak hanya kedepankan pendekatan penegakan hukum, tapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan. Maka dalam penyelesaian persoalan PETI itu, harus dilakukan secara komprehensif agar tak timbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Tidak hanya penindakan, yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Tapi kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ungkap AKBP Hidayat.
Ia menilai, keberadaan regulasi yang jelas akan menjadi landasan penting mengatur aktivitas pertambangan rakyat, sehingga dapat berjalan secara terukur, tertib, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Senada disebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Muhammad Harun. Dia mengingatkan pada masyarakat mengenai dampak luas ditimbulkannya oleh aktifitas pertambangan ilegal. Menurutnya, bahwa PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi bisa berpotensi menimbulkan kerusakanya lingkungan yang serius serta juga berbagai persoalan sosial dan ekonomi di kemudian hari. (DeHa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.