Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru oleh KPK, Marjani: Tidak Ada Keterlibatan Saya !!!

0 111

DERAKPOST.COM – KPK melakukan tindak pemeriksaan pada Marjani itu, merupakan ajudan dari Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Senin (13/4/2026). Ditetapkan jadi tersangka bari dalam kasus yang diproses oleh KPK tersebut.

Namun dalam hal ini, Marjani dengan usai ditetapkan sebagai tersangka itu, tampak pada sore hari itu keluar gedung. Saat itu, dengan pengawalan ekstra, Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dia mengenakanya rompi oranye tahanan KPK ini dengan tangan terborgol.

Dikutip dari laman RRI. Halnya penahanan dilakukan itu usai dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaannya yang menjerat Abdul Wahid. Dengan pengawalan petugas, dia mengatakan bahwasa nama ini dicatut. “Nama saya itu dicatut, tak ada hubungan,” katanya, digiring mobil tahanan.

Marjani membantah keterlibatannya dalam kasus yang ditangani KPK. Ia mengatakan dan memastikan, bahwa dia tidak memiliki hubungan dengan kasus pemerasan yang saat sekarang juga mendera Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Ia pun mengatakan, bahwasa telah namanya dicatut.

Marjani, membantah akan keterlibatannya dalam kasus ditangani KPK. Dia mengaku namanya ini dicatut dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia pun memastikan, tidak ada memilik hubungan dengan kasus yang ditangani KPK. “Tak ada keterlibatan saya dalam perkara tersebut,” ujarmya.

Dikatakan dia, namanya dicatut itu dengan tanpa dasar yang jelas. Dia juga menyebut akan mengambil langkah hukum terhadap penetapan dirinya yang sebagai tersangka. Langkah tersebut dilakukan karena merasa dirugikan secara pribadi. Dan penetapanya sebagai tersangka itu tak berdasar.

Diketahui sebelumnya. Pihak dari KPK saat ini menetapkan Marjani sebagai tersangka baru didalam pengembangan kasus. Kasus tersebut yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau. Seperti halnya disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya.

Dia menjelaskan, hal penetapan tersangka merupa hasil pengembanganya penyidikan dalam perkara itu. Penyidik ada memanggil sejumlah pihak untuk hal mendalami peran masing-masing. Penetapan tersangka baru menunjukkan penyidikan perkara ini masih berjalan aktif,” ungkap Budi Prasetyo.

Ia mengatakan, KPK terus mendalami bukti untuk mengungkap kasus lebih luas. Sebut doa, penyidikan ini tidak berhenti pada satu pihak saja. KPK, tentunya juga menelusuri kemungkinan praktik serupa di sektor lain. Menurut Budi, operasi tangkap tangan jadi pintu masuk pengungkapanya kasus.

Untuk diketahui. Sementara itu, KPK telah melimpahkanya tersangka lain pada kasus ini ke pihak jaksa penuntut umum. Proses tersebut menandai tahap penuntutan pada perkara tersebut. Perkara ini, dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan. Sehingga,
proses hukum itu, sesuai ketentuan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.