DERAKPOST.COM – Belakangan dikabar atau ada unggahan viral dugaan korupsi mahasiswa penerima beasiswa. Dalam perkara ini dilakukan oknum mahasiswi Universitas Airlangga (Unair).
Dimana tertera dugaan penggelapan dana hingga Rp97 juta, di lingkungan organisasi mahasiswa hal penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Airlangga (Unair). Kasus viral didalam Media Sosial (Medsos) itu ada menyeret nama seorang mahasiswi berinisial YIP sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) priode 2025/2026.
Perkara inipun pertama kali ramai setelah diunggah akun Instagram @unairjournal. Didalam unggahannya, akun ini menyebut dana yang diduga digelapkan berasal dari iuran sukarela mahasiswa penerima KIP-K yang sudah rutin dikumpulkan setiap akhir semester. YIP yang diketahui merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair.
Mahasiswi angkatan 2023 ini, selain aktif sebagai mahasiswa, ia pun juga menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO, yang organisasi mahasiswa penerima KIP-K di lingkungan kampus. Pada unggahan viral tersebut, akun @unairjournal menuliskan kritik keras dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh YIP.
“Tindakan Yuni llma Permatasari, Menteri Keuangan AUBMO atau suatu organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) periode 2025/2026, yang menggelapkan dana hingga Rp97 juta adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat,” tulis caption dalam akun Instagram @unairjournal seperti dilihat di hari Senin (15/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, dana itu yang diduga diselewengkan berasal dari sumbangan sukarela mahasiswa penerima KIP-K yang dari empat angkatan aktif. Hal
dana tersebut semula diperuntukkan bagi operasional organisasi dan juga program kesejahteraan mahasiswa yang penerima bantuan pendidikan.
Seperti halnya ini Dikutip dari laman Detik. Akun @unairjournal juga menyebut belum diketahui secara pasti jumlah mahasiswa yang terdampak. Namun dengan dugaan sementara itu mengarah pada dana yang berasal dari iuran sukarela tersebut.
“Jadi untuk korban belum tahu kak jumlahnya berapa. Tapi diduga kuat sumber korupsinya itu dari uang iuran sukarela dari seluruh mahasiswa KIP-K Unair 4 angkatan aktif. Ini iurannya ndak ada minimalnya dan mahasiswa bisa saja ndak memberikan iuran,” jelas admin akun tersebut.
Admin akun itu juga mempertanyakan besarnya nominal yang diduga disalahgunakan karena jauh melebihi anggaran kegiatan tahunan organisasi.
“Dan kenapa kok ke situ dugaan sumber korupsinya, marena organisasi ini pasti cuma dapat RKAT atau anggaran dari kampus nggak sebesar itu, paling cuma under Rp10 juta untuk kehiatan selama setahun. Lha ini yg dikorupsi nominalnya hampir Rp100 juta. Pasti dari iuran itu,” pungkasnya.
Di tengah ramainya perbincangan publik, AUBMO mengeluarkan pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua AUBMO periode 2026/2027 Agus Tajib Setiabudi, Ketua AUBMO periode 2025/2026 Rinanda Dwi Prabaningrum, serta Plt Ketua AUBMO periode 2024/2025 Naufal Afsal Tohpati.
Dalam keterangan tersebut, organisasi mahasiswa penerima KIP-K itu membenarkan adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan salah satu pengurusnya untuk kepentingan pribadi.
AUBMO menjelaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana yang digunakan.
Selain itu, organisasi menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi yang bertentangan dengan nilai dan komitmen organisasi. AUBMO inipun menyatakan tengah berkoordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan untuk menentukan langkah penyelesaian kasus serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan organisasi.
“Kami memohon maf atas insiden tersebut ang telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayan publik terhadap kinerja pengurus AUBMO, Kami turut mengucapkan terima kasilh kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, masukan, serta kritilk yang membangun sebagai bentuk kepedulian terhadap organisasi ini,” tulis organisasi yang diunggah dalam akun Instagram @bidikmisikipkunair seperti yang dilihat detikJatim, Senin (15/6/2026).
Unair Lakukan Pendalaman
Menanggapi kasus tersebut, Universitas Airlangga akhirnya buka suara. Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair Pulung Siswantara mengatakan pihak kampus telah menerima klarifikasi dari perwakilan AUBMO melalui Direktorat Kemahasiswaan.
Menurut Pulung, hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola keuangan organisasi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang lebih mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan. Pengumpulan dana yang dilakukan organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak,” kata Pulung kepada detikJatim, Senin (15/6/2026).
Pihak kampus menilai organisasi kemahasiswaan perlu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Karena itu, AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan akan melakukan pembenahan mekanisme pengelolaan keuangan organisasi.
“Mengenai penyelesaian kewajiban yang masih ada, langkah penyelesaian dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dengan skema penyelesaian bertahap. Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan,” jelasnya.
Diselesaikan Secara Internal
Terkait kemungkinan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan, Unair menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kampus juga memastikan penanganan kasus saat ini difokuskan melalui mekanisme internal.
“Sekarang masih dalam proses mbak, akan ada pendalaman dalam kasus ini. Diselesaikan di internal,” ujarnya.
Pulung menegaskan perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penggelapan dana organisasi, bukan penipuan terhadap individu tertentu. Nilai kerugian yang disebutkan sementara juga masih dalam proses verifikasi.
“Ini yang digelapkan uang organisasi mbak, jadi bukan menipu perorangan. Jadi beda kasus. Untuk jumlah pasti masih didalami tapi secara cepat diangka Rp90 jutaan,” pungkasnya. (Dairul)