Waduh…. Sidang Suap Bea Cukai, Muncul Nama Raffi Ahmad

0 77

DERAKPOST.COM – Nama Raffi Ahmad, ini muncul dalam persidangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut, yang ditaja itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026,

Dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, yakni Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Diketahui didalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, jaksa ada memeriksa pengusaha importir bernama Sri Pangestuti alias Tuti itu sebagai saksi.

Jaksa ingin memastikan halnya nama Raffi Ahmad yang disebut didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tuti. “Ini, ada didalam komunikasi chat WA ibu, bahwa ibu pernah diminta bantuan yang untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” demikian pertanyaan jaksa dalam ruang sidang.

“Iya. Jadi, kan, barang ini ada sparepart komputer ke Bali. Tapi, kan, kami enggak mau,” kata Tuti, seperti dikutip dari laman Tempo.

Jaksa kemudian menampilkan bukti percakapan Tuti dengan Yohanes yang merupakan seseorang dari pihak Blueray Cargo.

“Kami tampilkan komunikasi chat WA Ibu di tanggal 15 Oktober 2025, Pak Yohanes: ‘Siang Bu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad, kan, lagi ke USA main ke kantor kita, ada mau kirim laptop sama iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apa bisa?’. Nah kemudian di bawahnya ada ‘Siang Pak Yohanes, boleh kita bantu nanti Mbak Dewi koordinasi, ya’. Kemudian dibalas sama Pak Yohanes, ‘Siap Bu Tuti, siap bisa dibantu koordinasi ya untuk beberapa iPhone, terima kasih’. Kemudian Bu Tuti ‘Maksudnya beberapa, berapa biji ya?’. betul ada komunikasi ini?” tanya jaksa.

“Iya ada komunikasi itu. Terus Pak Yohanes komunikasi sama Dewi bagian dokumen. Terus akhirnya, saya bilang ‘enggak usah, Wi‘,” kata Tuti.

“Tapi itu jadi ke Indonesia? Soalnya yang Ibu jelaskan di sini” tanya jaksa lagi.

“Kalau ke Indonesianya saya enggak tahu, yang penting tidak ke Bali,” kata Tuti.

Jaksa kemudian membacakan isi dari BAP tersebut “Baik, jadi di sini ‘betul ada Raffi Ahmad yang tadi menyampaikan bahwa ada mengunjungi kantor yang ada di Amerika Serikat untuk laptop dan iPhone. Akhirnya iPhone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting di-packing di dalam satu koli dicampur barang lain dan customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen nanti tidak menyebutkan jenis barang berupa iPhone’. Ini sama dengan komunikasi yang tadi,” kata jaksa lagi.

“Iya, pak. Kan, saya sudah bilang enggak bisa ngurus IMEI-nya,” kata Tuti.

“Tapi barangnya jadi enggak ke Indonesia?” jaksa bertanya lagi.

“Ke Indonesia lewat mana izin saya enggak tahu,” Tuti menjawab.

Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Saat ini pemberi suap, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, sudah memasuki tahap persidangan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.