Berjalan Alot, Komisi Informasi Berhasil Mediasi Sengketa Disdik Riau dan Zonny Hundri

0 67

DERAKPOST.COM – Komisi Informasi (KI) Riau berhasil memediasi sengketa publik antara Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai termohon dengan Zonny Hundri sebagai pemohon.

Meski berjalan alot selama empat kali, Disdik Riau menyatakan siap membuka informasi yang diminta dengan catatan diberikan waktu 30 hari kerja untuk melengkapi data.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa informasi yang sebelumnya diajukan pemohon dinyatakan selesai. Majelis KI Riau tinggal memasuki tahap pembacaan putusan mediasi.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM, selaku mediator mengatakan, kesepakatan tersebut tercapai setelah para pihak menjalani empat kali tahapan mediasi.

“Setelah empat kali proses mediasi, maka termohon Disdik dengan pemohon Zonny Hundri mencapai kesepakatan bersama. Dan kita meapresiasi respons dari Kepala Disdik yang memerintahkan timnya untuk membuka akses informasi ini, walaupun prosesnya terbilang lambat,” ujarnya.

Namun sebutnya, ini masih dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Mediasi terakhir tersebut, sambung Zufra, Disdik Riau diwakili oleh Kasi Pendidikan dan perwakilan dari Bidang Pengawasan SLTA.

Namun, sebut Zufra, kesepakatan memiliki catatan. Dimana Disdik meminta waktu 30 hari kerja untuk memenuhi dan melengkapi data serta informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

“Menurut Tim yang ikut mediasi Kadisdik telah memerintahkan timnya memenuhi hal tersebut dan juga memberikan akses informasi kepada pemohon. Kita patut mengapresiasi respons dari Kadisdik ini, meskipun prosesnya terbilang lambat,” ujar Zufra.

Namun, karena ini melalui proses mediasi, hal tersebut masih berada dalam koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mediasi ini merupakan salah satu mekanisme dalam penyelesaian sengketa informasi publik kedepankan musyawarah dan kesepahaman antara para pihak.

“Dalam perkara ini, baik pemohon maupun termohon menunjukkan itikad baik untuk bisa menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang di KI Riau. Kesepakatan itupun dituangkan dalam berita acara Mediasi Sepakat yang ditandatangani para pihak,” ujarmya.

Dengan demikian, ungkapnya, kalau proses penyelesaian sengketa informasi tersebut dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Zufra juga menyampaikan, KI Riau berharap hal penyelesaian melalui mediasi ini dapat menjadi contoh bagi badan publik dan masyarakat menyelesaikan sengketa informasi secara efektif, cepat, dan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.