Ada Uang Harus Dikembalikan, LPKKI: Kejati Riau Diminta Kejar Temuan Pengadaan Seragam di SMA

0 83

DERAKPOST.COM – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, dorong Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H, agar respon fakta yang disampaikan oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto saat melantik 77 kepala sekolah di Gedung Serindit, baru-baru ini, tanggal 31/5/2026.

SF Hariyanto secara terang terangan menunjukkan sikap seriusnya untuk memberantas segala bentuk tindakan korupsi di dunia  pendidikan Riau dan pemerintah provinsi Riau dengan menegur keras kepala Dinas  Pendidikan Provinsi Riau, Arisman.

Teguran itu disampaikan SF Hariyanto usai melantik 77 kepala SMA/SMK/SLB negeri di Pekanbaru, Selasa (26/5/2026). Ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak bermain-main dalam pengadaan  seragam siswa karena telah ditemukan dugaan persoalan serius.

“Saya ingatkan, ini ada temuan bapak, luar biasa, angkanya bukan main sedikit. Kalau tidak hati-hati selesai bapak. Saya sekedar ingatkan, tuntaskan. Saya tidak main-main,” tegas SF Hariyanto.

Ia meminta Kadisdik dan kepala sekolah berhati-hati serta tidak “bermain api” dalam pengelolaan pengadaan seragam sekolah. Menurutnya, nilai uang yang harus dipertanggungjawabkan tidak sedikit.

“Saya berulang kali mengingatkan, hati-hati jangan bermain api. Oleh sebab itu saya ingatkan Kadisdik, jangan sampai apinya besar. Bukan sedikit uang yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Feri Sibarani, pernyataan Plt Gubernur sudah cukup berdasar dan jelas sehingga Kejati Riau selaku Lembaga penegak hukum yang paling terdepan harusnya langsung aksi dan tunjukkan hasil kerja.

“Jangan sampai di diamkan aja itu informasi krusial dan akurat dari kepala daerah. Itu tidak main-main, yang ngomong itu pimpinan pemerintah, sosok yang berpengalaman hebat di dunia birokrat” Sebut Feri.

Ia mengatakan atas informasi adanya temuan tahun 2025 itu, artinya APH sudah boleh turun, dan memanggil semua kepala sekolah yang melakukan dan kepala dinas di eranya agar perbuatan itu menjadi terang, apakah itu tindak pidana korupsi atau bukan,” jelasnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.