DERAKPOST.COM – Adanya pembongkaran pagar memicu konflik hukum baru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pengrusakan objek yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) sah milik warga.
Laporan dilayangkan, Ahad, 31 Mei 2026 ke SPKT Polda Riau oleh pemilik SHM No. 01642/Meranti Pandak, Niko Fernando. Objek yang dibongkar: pagar panel, pondasi, dan bangunan lain di atas tanah bersertifikat tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menyebut tindakan aparat ini menimbulkan pertanyaan besar. “Negara yang menerbitkan SHM, tapi aparatnya sendiri yang membongkar. Di mana kepastian hukumnya? Ini tamparan untuk perlindungan hak warga negara,” tegas Ikhsan.
Menurut laporan, pembongkaran dilakukan tanpa surat peringatan atau teguran administratif terlebih dahulu kepada pemilik. Pelapor menilai ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prosedur administrasi pemerintahan.
Padahal, status tanah yang diklaim sebagai DMJ – Daerah Milik Jalan – belum pernah dibatalkan secara hukum. SHM atas nama Niko Fernando masih sah dan berlaku.
“Kalau pemerintah yakin itu DMJ, buktikan lewat pengadilan. Batalkan SHM-nya secara hukum. Jangan main bongkar sepihak. Itu namanya main hakim sendiri,” kata Ikhsan.
Lokasi yang sama sebelumnya juga ribut soal dugaan penimbunan lahan dan sengketa DMJ. Bahkan salah satu pihak di perkara sebelumnya pernah divonis Tipiring karena masuk pekarangan tanpa izin.
Kasus ini kini jadi sorotan karena menyangkut 2 hal krusial: kepastian hukum atas tanah warga dan batas kewenangan aparat pemerintah. Publik menunggu langkah Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut. (Redaksi)