DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini ada terdata ribuan ijazah siswa/i SMA dan SMK di Provinsi Riau itu, masih tersimpan di sekolah dan belum diambil para alumni.
Temuan tersebut menjadi sorotan serius Ombudsman RI Perwakilan Riau setelah melakukan kajian pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil pendataan hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah belum diambil, terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri di berbagai kabupaten/kota di Riau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang, dikutip dari laman CubaNews.
Dari hasil kajian Ombudsman, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan para alumni belum mengambil ijazah mereka. Di antaranya itu karena sebagian alumni merasa cukup hanya menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) itu untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.
Selain itu, banyak alumni yang sudah bekerja atau kuliah di luar daerah sehingga terkendala waktu untuk datang langsung ke sekolah mengambil ijazah.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan masih adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah akan ditahan pihak sekolah apabila masih memiliki tunggakan biaya masa lalu.
“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.
Dari sisi sekolah, Ombudsman menilai belum semua sekolah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam menghubungi alumni juga dinilai belum maksimal.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar melakukan sosialisasi secara masif kepada para alumni untuk segera mengambil ijazah mereka.
Selain itu, Ombudsman juga menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan hanya karena persoalan pembiayaan di sekolah.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni itu masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegasnya.
Ombudsman juga meminta sekolah melakukan pendataan ulang terhadap ijazah yang masih tersimpan serta lebih aktif melakukan pendekatan kepada para alumni melalui komunikasi langsung maupun sistem jemput bola.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar administrasi pendidikan semata, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh dokumen pendidikan secara layak dan tanpa hambatan. (Dairul)