Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Hapus Pemotongan Zakat Profesi PPPK

0 62

DERAKPOST.COM – Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyatakan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membebaskan pemotongan zakat profesi dan infak bagi PPPK. Baik PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, sehingga pendapatan bersih yang diterima setiap bulan akan meningkat.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui SE Gubernur Riau yaitu Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak administratif pegawai PPPK, dengan mengacu pada ketentuan zakat penghasilan yang berlaku secara nasional.

Dasar kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 15 Tahun 2026, yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan. Bagi pegawai yang penghasilannya belum mencapai batas tersebut, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen.

Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan bahwa akumulasi penghasilan bulanan PPPK, baik yang berasal dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemotongan zakat profesi tidak lagi diberlakukan secara otomatis.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pemotongan zakat terhadap pegawai yang secara syariat maupun regulasi belum memenuhi syarat wajib zakat.

“Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Plt Gubernur Riau menginstruksikan seluruh bendahara gaji dan pengelola keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan penyesuaian pada sistem penggajian, termasuk menghentikan pemotongan zakat profesi secara otomatis pada slip gaji PPPK.

“Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK. Seluruh bendahara OPD telah kami minta segera melakukan penyesuaian data dan sistem pembayaran,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov Riau tetap mendorong semangat berbagi bagi para pegawai. PPPK yang secara pribadi ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah tetap diberikan keleluasaan untuk menyalurkannya secara mandiri melalui Baznas Riau ataupun lembaga amil zakat resmi lainnya yang diakui pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan PPPK di lingkungan Pemprov Riau, sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban zakat berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.