DERAKPOST.COM – Tercatat sebanyak 36 negara, yang mayoritas berasal dari Eropa, menandatangani pembentukanya tribunal atau pengadilan khusus mengadil Presiden Rusia, Vladimir Putin. Hal itu, atas dugaan kejahatan perang terhadap Ukraina.
Melansir dari Euronews yang ditulis ulang CNBCIndonesia. Yaitu pengadilan ini akan berkantor di Den Haag, Belanda. Didalam kesepakatan tersebut difinalisasi melalui pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe, Jumat waktu setempat.
Para menteri juga menyetujui struktur tata kelola pengadilan khusus, termasuk pembentukan komite manajemen yang akan mengawasi anggaran tahunan, aturan internal, hingga pemilihan hakim dan jaksa.
Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Sybiha menyebut langkah ini sebagai “titik balik yang tak bisa dibatalkan” dalam upaya panjang mencari akuntabilitas atas perang di Ukraina.
“Pengadilan Khusus menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba. Tetapi itu terjadi,” kata Sybiha di media sosial, dikutip Sabtu (16/5/2026).
“Putin selalu ingin tercatat dalam sejarah. Dan pengadilan ini akan membantunya mencapai target itu. Dia akan tercatat dalam sejarah. Sebagai seorang kriminal,” tambahnya.
Resolusi hari Jumat ditandatangani oleh Andorra, Austria, Belgia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Republik Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, dan Inggris Raya.
Australia dan Kosta Rika adalah satu-satunya negara di luar Eropa yang menandatangani kesepakatan tersebut.
Uni Eropa juga mendukung inisiatif tersebut, meskipun empat negara anggotanya, Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia, tidak ikut.
Daftar tersebut masih terbuka bagi negara-negara lain, baik Eropa maupun non-Eropa, untuk bergabung.
Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset menekankan pentingnya pendanaan dan finalisasi regulasi agar pengadilan khusus dapat segera beroperasi.
Uni Eropa telah menjanjikan peningkatan pendanaan awal sebesar 10 juta euro.
Pembentukan pengadilan khusus menjadi prioritas mendesak bagi Ukraina dan sekutunya sejak Kremlin memerintahkan invasi skala penuh pada Februari 2022.
Inisiatif ini dianggap perlu karena ICC hanya dapat mengadili kejahatan agresi jika kejahatan tersebut dikaitkan dengan negara pihak. Rusia bukan penandatangan Statuta Roma dan dapat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir setiap perubahan.
Tidak seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, yang berlaku untuk individu yang melakukan kekejaman, kejahatan agresi adalah kejahatan kepemimpinan yang menimpa orang-orang yang pada akhirnya bertanggung jawab untuk mengendalikan negara agresor. (Dairul)