Pemkab Kepulauan Meranti Tuntut Special Border Treatment Bagi Pekerja Migran Indonesia

0 101

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, kini mengambil langkah  serius dalam merespons persoalan pekerja lintas batas yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.

Melalui pertemuan lintas sektoral, pemerintah daerah mendorong lahirnya kebijakan special border treatment bagi pekerja passing di wilayah perbatasan, khususnya Meranti dan Kabupaten Karimun. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Selasa (5/5/2026).

Dihadiri sejumlah pemangku kepentingan. Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto, Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah, Wakil Bupati Meranti Muzammil Baharuddin, pimpinan DPRD, serta perwakilan instansi terkait seperti BP3MI, KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, hingga kalangan akademisi.

Upaya ini tidak sekadar administratif, tetapi menyangkut nasib ribuan warga yang selama ini bekerja ke luar negeri tanpa perlindungan yang memadai. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan hukum, perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja di Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah konkret untuk mencari solusi atas maraknya praktik pekerja lintas batas nonprosedural yang selama ini menjadi fenomena di wilayah pesisir.

“Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi PMI kita, agar mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh penghasilan yang layak,” ujarnya.

Fenomena pekerja passing di Kepulauan Meranti sendiri dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari ketimpangan ekonomi dengan Malaysia, kedekatan geografis, hingga kesamaan budaya yang telah terjalin sejak lama. Kondisi ini membuat mobilitas tenaga kerja antarwilayah menjadi sulit dibendung.

Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 50 ribu keberangkatan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen bekerja di sektor nonformal seperti perkebunan, konstruksi, hingga asisten rumah tangga.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Karimun. Di wilayah tersebut, jumlah pekerja migran nonprosedural diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 orang.

Melalui pertemuan ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi perbatasan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun dengan perlindungan hukum yang jelas dan terukur.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menyatakan peluang penerapan kebijakan special border treatment bagi pekerja lintas batas cukup terbuka lebar. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan sinyal positif yang telah diberikan oleh Pemerintah Malaysia, meskipun hingga kini masih menunggu kejelasan regulasi khusus dari Pemerintah Indonesia.

“Kami optimistis kebijakan ini dapat terwujud. Tantangan memang ada, tetapi faktor pendukung seperti kedekatan budaya, bahasa, dan geografis menjadi kekuatan utama,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan, pihak KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus mendorong komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri, guna mempercepat realisasi kebijakan tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzammil Baharuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi kebutuhan mendesak, mengingat mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Meranti masih bekerja secara nonprosedural.

“Dengan adanya special border treatment, kita bisa meminimalisir penipuan, eksploitasi tenaga kerja, serta risiko hukum yang selama ini kerap dialami PMI,” katanya.

Ia juga berharap hasil pertemuan lintas sektoral ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat dituangkan dalam bentuk kertas kerja yang akan dibahas lebih lanjut pada forum kerja sama Indonesia – Malaysia, Sosek Malindo, mendatang.

Dukungan serupa disampaikan Bupati Karimun, H. Ing. Iskandarsyah. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memastikan kebijakan tersebut dapat direalisasikan secara konkret.

Di sisi lain, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riadi, menilai bahwa keterlibatan pihak pengusaha di Malaysia juga menjadi faktor krusial. Menurutnya, dukungan dalam bentuk penyediaan job order yang jelas akan sangat membantu dalam menciptakan sistem penempatan PMI yang lebih tertib dan terlindungi.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyepakati sejumlah poin strategis yang akan dibawa ke forum Sosek Malindo. Di antaranya adalah penguatan perlindungan pekerja lintas batas, penyusunan skema special border treatment, serta pengembangan strategi jalur ganda dan transformasi vokasi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga sebagai pijakan awal dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan martabat Pekerja Migran Indonesia asal wilayah perbatasan di mata internasional.  (Atansyam)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.