Sindikat Penyelundup PMI ke Malaysia Digagalkan Polres Dumai, Satu Balita Ikut Diamankan

0 75

DERAKPOST.COM – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan jajaran Polres Dumai. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 29 calon PMI, termasuk satu balita, serta empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, Selasa (28/4/2026) menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (24/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima informasi adanya satu unit mobil Toyota Avanza BM 1364 RH warna silver yang diduga membawa calon PMI ilegal melintas di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli. Sekitar pukul 04.00 WIB, mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung. “Dari dalam kendaraan, polisi mengamankan sembilan calon PMI bersama sopir berinisial WL,” ujar AKBP Angga usai konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Dumai.

Dari hasil interogasi, kata Angga, diketahui para korban hendak dibawa ke rumah seorang pria berinisial RF di kawasan Santa Hulu, Batu Teritip, sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menggerebek rumah RF di Jalan Panglong Arang, Santa Hulu,” jelas Angga. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan 20 calon PMI lainnya yang terdiri dari 17 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, serta satu balita perempuan.

Selain mengamankan para korban, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni RF, AZ, dan MR. Ketiganya mengakui perbuatannya terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Secara keseluruhan, jumlah korban mencapai 29 orang, terdiri dari 26 laki-laki, dua perempuan, dan satu balita. Seluruh korban diketahui berasal dari Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” beber Angga.

Dalam jaringan ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

WL bertugas sebagai sopir yang menjemput dan mengantar PMI ke lokasi penampungan dengan imbalan Rp100 ribu per orang, bahkan turut memungut biaya tambahan dari korban.

Sementara itu, RF berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus penampung PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Kata Angga, RF menarik biaya dari setiap korban. AZ bertugas mengurus konsumsi para PMI, sedangkan MR berperan sebagai penjaga keamanan sekaligus penunjuk jalan ke lokasi penampungan.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para korban dititipkan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Dumai.

AKBP Angga menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 69 atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memuat larangan bagi siapa pun untuk merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin yang sah.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Angga mengungkapkan, saat ini terhadap para korban PMI sebanyak 29 orang dititipkan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Dumai.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah karena rentan menjadi korban perdagangan orang.

Masyarakat diharapkan untuk memastikan bahwa proses keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan.

“Masyarakat juga diminta untuk tidak membantu aktivitas penyelundupan manusia atau PMI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan, penampungan, atau pemberangkatan PMI secara ilegal di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110,” tutupnya. (DeHa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.