Bongkar Mafia BBM Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Ribuan Liter BBM Disita Polda Riau

0 65

DERAKPOST.COM – Komitmen tegas Polda Riau, didalam hal menjaga distribusi energi bersubsidi kembali yang dibuktikan dengan membongkar praktik penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, hari Ahad 5 April 2026. Hal itu juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah bengkel di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank berkapasitas besar, siap untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka utama berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Modus yang digunakan tergolong terorganisir, dengan memanfaatkan jaringan pelangsir dan distribusi terselubung untuk menghindari pengawasan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Di sana, petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi, mengindikasikan praktik ilegal yang dilakukan melalui jalur perairan.

Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap adanya penyimpangan distribusi BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru diselewengkan oleh oknum dan dijual kembali secara ilegal. Dari lokasi ini, polisi menyita lebih dari 10.000 liter Bio Solar yang tersimpan dalam drum dan ponton.

Dalam kasus di wilayah perairan tersebut, aparat turut mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi melibatkan berbagai pihak dalam satu jaringan distribusi ilegal yang terstruktur.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku membeli BBM dari pelangsir, lalu menjual kembali dengan margin keuntungan tertentu, bahkan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode di SPBU.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.  (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.