Tercatat 241 Warga Binaan di Rutan Batam Terima Remisi, dan Tiga Langsung Bebas

0 67

DERAKPOST.COM – Suasana kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijryah ini ada sebanyak 241 orang warga binaan menerima remisi khusus, sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas halnya perubahanya sikap dan komitmen mereka selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 238 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 3 warga binaan lainnya telah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) ini menjadi hadiah paling membahagiakan—karena mereka dapat langsung menghirup udara bebas dan kembali ke pelukan keluarga tercinta di hari yang suci.

Senyum bahagia tak terbendung, terutama bagi mereka yang akhirnya bisa meninggalkan tembok pembatas dan memulai lembaran baru kehidupan. Momen ini menjadi bukti bahwa harapan selalu ada bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan hasil dari proses pembinaan mencakup sikap, kedisiplinan, serta keaktifan dalam mengikuti program yang ada di rutan.

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Kebahagiaan yang dirasakan para warga binaan diharapkan mampu menjadi energi positif untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, bertanggung jawab, dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Rutan Kelas IIA Batam terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, serta menempatkan pembinaan sebagai hal jembatan menuju reintegrasi sosial. (Afrizal)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.