DERAKPOST.COM – Gegara kebijakannya manajemen, yang akan mutasi karyawan ke grup perusahaan tanpa kenaikan gaji. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) maka hal itu memanas. Bahkan dikabarkan mutasi grup tanpa ada kenaikan gaji dan rencana PHK sepihak
Kondisi internal dari PT memanas karena kebijakan manajemen mutasi karyawan ke grup perusahaan tanpa kenaikan gaji dan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menuai protes ratusan karyawan.
“Produsen bubur kertas ini dituding tidak transparan, dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan atas mutasi karyawan ke grup perusahaan,” ucap Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan TPL Dedy Armaya di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang dikutip dari laman Antara.
Bahkan, lanjut dia, karyawan TPL yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menyatakan keresahannya atas kebijakan Human Resource Development (HRD) PT TPL yang melakukan pemindahan tugas atau mutasi antar-perusahaan dalam grup tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji.
“Kebijakan ini dianggap merugikan karyawan mengingat beban kerja, dan risiko di tempat kerja baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima,” beber Dedy.
Belum lagi, katanya, rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memiliki resiko yang tinggi, baik dari keselamatan kerja dan kondisi ekonomi di wilayahnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa proses mutasi telah dilakukan secara tertutup tanpa ruang dialog yang memadai.
“Sejumlah karyawan telah dipaksa pindah ke grup perusahaan lain. Namun status hak-hak kami, seperti masa kerja dan penyesuaian gaji tidak jelas. Ini bukan mutasi untuk pengembangan karier, tapi seolah-olah cara halus untuk memangkas biaya operasional dengan mengorbankan hak normatif kami,” tegas Dedy.
Selain mutasi, para karyawan TPL juga dihadapkan pada rencana PHK massal yang sedang digodok oleh manajemen dinilai menabrak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurutnya, bersama ratusan karyawan TPL ada beberapa poin krusial yang kini dipersoalkan, seperti prosedur PHK melompati tahapan perundingan bipartit.
“Manajemen diduga tidak melalui tahapan perundingan bipartit yang jujur, dan transparan sebelum mengeluarkan kebijakan pengurangan karyawan,” tutur Dedy.
Hak pesangon karyawan TPL juga yang tidak sesuai perhitungan, dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) tidak akan dibayarkan sesuai standar regulasi yang berlaku.
Kini ratusan karyawan menuntut manajemen TPL untuk membuktikan secara terbuka jika alasan PHK adalah efisiensi atau kerugian, sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Atas kondisi ini, kelompok karyawan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dan Komisi E DPRD Sumut segera turun tangan melakukan audit kepatuhan manajemen TPL.
“Yang kami meminta transparansi. TPL adalah perusahaan besar beroperasi di wilayah Sumut, sudah sepatutnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hak-hak buruh dan regulasi negara, bukan justru mencari celah merugikan pekerja lokal,” jelas Dedy Armaya. (Dairul)