Akhirnya…. TN yang Tahanan Narkotika Kabur dari PN Pelalawan Itu Ditangkap Kembali

0 49

DERAKPOST.COM – Toni alias Acong, yang sempat melarikan diri saat akan menjalani halnya persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (25/2/2026). Akhirnya ini pelarianya itu berakhir kurang dari 24 jam setelah tim gabungan berhasil menangkap kembali.

Toni seorang tahanan kasus narkotika itu, telah diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat berada pada  ruko kosong yang berada di Jalur 9, Desa Makmur, di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan yang dilakukan setelah aparat terima informasi dari masyarakat mengenai keberadaanya terdakwa.

Pengejaran terhadap Toni telah dilakukan secara intensif sejak Rabu malam. Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Pajri Aef Sanusi menyampaikan apresiasi atas sinergi serta respons cepat seluruh unsur yang terlibat dalam proses pencarian. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian telah bekerja keras melakukan pengejaran hingga tahanan melarikan diri berhasil ditangkap kembali,” ujar Pajri.

Dikatakan dia, melarikan dirinya terdakwa tersebut menerima putusanya pengadilan yang dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika menjeratnya. Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun, Toni melarikan diri dari sel ruang tunggu PN Pelalawan saat hendak akan menjalani persidangan.

Mengetahui tahanan kabur, maka petugas kejaksaan dibantu personel TNI AD yang melakukan pengawalan segera melakukan pengejaran. Toni itu, berlari keluar melalui pintu samping gedung PN Pelalawan, yang  kemudian melompati pagar rumah dinas hakim berada di bagian belakang kantor pengadilan tersebut.  (Ajo Marbun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.