Polresta Pekanbaru Gerebek Kampung Narkoba, Tiga Orang Diduga Pengedar Diamankan serta Barang Bukti

0 226

DERAKPOST.COM – Komitmen kepolisian dalam hal memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bertuah kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Sabtu 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan besar-besaran yang di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, yang sangat dikenal masyarakat sebagai titik rawan transaksi narkoba.

Operasi dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru. Langkah tegas ini diambil setelah pihak kepolisian dengan menerima informasi akurat dari masyarakat ini terkaitĀ  aktivitas seorang bandar narkoba bernama Rafi, kerap melakukan transaksi narkotika di Gang Suri Tauladan.

Diketahui juga, respon cepat aparat polisi ini bertujuan untuk dapat memutus rantai peredaran di wilayah yang sering dijuluki kampung narkoba tersebut. Pada kegiatan penggerebekan itu, polisi dengan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai bagian jaringan pengedar.

Mereka adalah Rafi (27), seorang pengangguran asal Sukajadi, yakni Burhan alias Dabur (38), seorang buruh asal Senapelan; dan Riki (39), seorang supir yang merupakan warga setempat. Dimana ketiganya itu tidak berkutik saat petugas mengepung lokasi persembunyian mereka.

Tidak hanya mengincar pengedar, Namin dalam operasi tersebut polisi juga turut mengamankan delapan orang lainnya yang berada di lokasi kejadian. Kedelapan orang ini diduga kuat sebagai pengguna ataupun pemakai narkotika. Karena berada disana saat penggerebekan.

“Seluruhnya kemudian dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan itu bermula saat tim opsnal yang terlebih dahulu mengamankan Riki di sebuah rumah yaitu di simpang Gang Suri Tauladan,” ujar Jacub.

Meski dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat, petugas tak ada menemukan barang bukti narkotika pada diri Riki. Namun, petugas tidak berhenti di situ dan dengan segera melakukan pengembangan kepada target utama di rumah lainnya.

Di lokasi kedua, tim berhasil meringkus Rafi dan Dabur. Saat penggeledahan itu dilakukan di bawah pengawasan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan milik tersangka Rafi.

Barang bukti tersebut berupa tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp660.000 yang diduga hasil penjualan.

Selain narkotika dan uang tunai, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi berupa satu unit ponsel itu merek Vivo milik Rafi, ponsel Realme milik Dabur, serta ponsel Samsung dan sebuah dompet milik Riki. Barang-barang ini diamankan sebagai bukti pendukung mengungkap jejak komunikasi dan transaksi dilakukan tersangka

“Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Rafi mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria bernama Amek, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Jacub. Dikatakan dia, saat ini seluruh pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta.Ā  (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.