Salim Grup Paling Besar dan Termasuk Surya Dumai Bayar Denda Kehutanan

0 157

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, kata Barita Simanjuntak selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ini telah mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan sektor sawit dan tambang dengan total nilai sekitar Rp5,27 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta. Dia, mengapresiasi pada pihakĀ  perusahaan-perusahaan ada menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara. Sebab kepatuhan itu dinilai penting mendukung tata kelola kawasan hutan berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Dikutip dari laman Kompas.nSecara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan itu yang telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.

Salim Group menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar.

Selanjutnya Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp515 miliar.

Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lain yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.

Dari 83 perusahaan sawit yang panggil oleh Satgas PKH, sebanyak 73 di antaranya telah hadir memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.

Dari 73 perusahaan, terdapat 13 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.

Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara lainnya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.

Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara.

Selain itu, Satgas PKH juga menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.Ā  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.