Kejagung Bantah Geledah Kantor Kementerian Kehutanan

0 105

DERAKPOST.COM – Sebagaimana yang ada diberitakan sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) ini geledah Kantor Kementerian Kehutan (Kemenhut). Sehingga ini menjadi viral tersiar kabar demikian. Namun hal itu, dibantah adanya penggeledahan tersebut.

Seperti halnya disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberi keterangan pers. Yang mulanya membenarkan bahwa penyidik Kejagung telah mengunjungi Kementerian Kehutanan, tepatnya di kantor Direktorat Jenderal Planologi, pada Rabu siang.

“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Januari 2026. “Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan.”

Anang menuturkan, pencocokan data ini sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan. Sehingga mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan.

“Kegiatan berjalan dengan baik dan pihak Kementrian Kehutanan, khususnya pihak jajaran Dirjen Planalogi membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokan data yang dibutuhkan,” tutur Anang. Menurut dia, kegiatan ini demi memperbaiki tatakola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari.

Sebelumnya sempat beredar informasi penyidik Korps Adhyaksa telah geledah kantor Kemenhut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan tersebut mengenai kasus korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, juga pemberian izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK menghentikan pengusutan kasus ini pada Desember 2024 dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian kasus tersebut tidak diumumkan kepada publik dan baru diketahui setahun kemudian pada Desember 2025.

“KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.

KPK berharap Kejaksaan bisa menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Sehingga, menurut Budi, kasus itu bisa tertuntaskan secara optimal.

“Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ucap Budi.

Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan di Konawe Utara oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ke tahap penyidikan.

“Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 31 Desember 2025.

Kendati telah masuk pada penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa beberapa saksi.

Modus dugaan korupsi izin tambang ini adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam hutan. Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.