DERAKPOST.COM – Terkait dugaan korupsi halnya perubahan hutan lindung jadi hutan produksi di daerah Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu pihak Kejagung melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kejagung menggeledah kantor Kemenhut di Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut diduga mengenai kasus dugaan korupsi perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Namun dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan belum tahu soal penggeledahan tersebut. “Belum ada info,” ujarnya saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari laman Tempo.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Kehutanan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, tak menjawab secara gamblang apakah ada penggeledahan atau tidak di kantornya. Ia tidak menampik, tapi tidak juga mengiyakan.
Ketika ditanya apakah penggeledahan itu mengenai alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi, ia menampik. “Ah bukan,” kata Rudianto saat dikonfirmasi lewat pesan pendek.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, belum menjawab saat dikonfirmasi. Pesan maupun telepon yang dilayangkan Tempo belum dibalas.
Berdasarkan informasi diperoleh Tempo, penggeledahan tersebut mengenai kasus korupsi perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi, juga pemberian izin tambang yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK menghentikan pengusutan kasus ini pada Desember 2024 dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian kasus tersebut tidak diumumkan kepada publik dan baru diketahui setahun kemudian pada Desember 2025.
“KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.
KPK berharap Kejaksaan bisa menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Sehingga, menurut Budi, kasus itu bisa tertuntaskan secara optimal. “Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” ucap Budi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di kawasan hutan di Konawe Utara oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ke tahap penyidikan. “Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 31 Desember 2025.
Kendati telah masuk pada penyidikan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa beberapa saksi.
Modus dugaan korupsi izin tambang ini adalah penyalahgunaan pemberian izin penambangan di dalam hutan. Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut sedang dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (Dairul)