LPKKI Soroti Dugaan Intervensi Penanganan Kasus Febrie, Minta Proses Hukum Transparan dan Bebas Tekanan
DERAKPOST.COM – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H., M.H., meminta agar penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun konflik kepentingan.
Dalam keterangannya, Feri mengatakan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses penyidikan berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Feri mengaku mencermati berbagai informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial mengenai dugaan adanya intervensi sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, terkait arah penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, informasi berkembang itu masih sebatas pemberitaan dan spekulasi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. “Kasus ini bukan hanya menyangkut satu orang pejabat, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai muncul kesan ada pihak mendapatkan perlakuan khusus,” ujar Feri dalam keterangannya.
Menurut Feri, apabila informasi yang beredar mengenai adanya arahan terhadap proses penyidikan benar adanya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice). Namun demikian, ia menekankan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
LPKKI juga meminta pemerintah dan seluruh pejabat negara memastikan tidak ada intervensi terhadap aparat penegak hukum sehingga independensi proses penyidikan tetap terjaga. “Kami meminta Presiden, Menteri Pertahanan, serta seluruh pejabat negara memastikan bahwa proses hukum berjalan secara independen dan bebas dari tekanan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ruang bagi munculnya spekulasi,” kata Feri.
Selain itu, Feri menilai setiap tahapan penanganan perkara harus tetap berpedoman pada KUHAP dan prinsip due process of law. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawab secara hukum maupun kepada publik.
LPKKI juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Redaksi)