Rizaludin Kurniawan Dorong Reformasi Pajak, Zakat Diusulkan Jadi Kredit

0 94

DERAKPOST.COM – Pemerintah untuk saat ini, mendapat dorongan Badan Amil Zakat Nasional (BAZnas) RI untuk mengubah hal skema insentif zakat dalam perpajakan. Ini agar zakat, tidak lagi hanya jadi pengurang penghasilan kena pajak, namun melainkan menjadi pengurang pajak secara langsung (tax credit/rebate).

Usulan itu sebagaimana disampaikan oleh Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan. Sebut dia, kebijakan tersebut diperlukanya untuk menghilangkan beban ganda yang selama ini dirasakan masyarakat itu karena harus membayar zakat dan bahkan pajak secara bersamaan.

“Dengan adanya ruang ini, para pembayar zakat dan pajak tidak lagi merasa bayar double. Ini adalah untuk perluasan pilihan (choice) bagi masyarakat dan sekaligus pengurangan beban, terutama untuk kelas menengah,” ujar Rizaludin pada keterangan dihari Ahad (19/7/2026), dikutip dari laman
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Menurutbya, penerapan mekanisme tax credit ini untuk zakat tidak akan kurangi penerimaan negara. Sebaliknya, diketahui pengalaman sejumlah negara menunjukan kebijakan itu justru mampu tingkatkan hal kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban keagamaan.

“Kalau belajar dari negara-negara lain, itu tidak ada masalah. Justru pajak naik, zakat juga naik. Ketika derma keagamaan ini diakui oleh negara menjadi pengurang langsung, maka pemeluk agama akan berbondong-bondong taat. Karena ini bukan hanya kewajiban negara, tapi kewajiban agama yang esensial,” katanya.

Ia menilai hambatan utama saat ini bukan terletak pada payung hukum, melainkan pada belum ada aturan teknis mungkinkan kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, regulasi ditingkat undang-undang ini sudah memberikan hal ruang bagi integrasi zakat dengan sistem perpajakan.

Namun hingga kini belum ada aturan pada pelaksana dari otoritas pajak itu membuat skema tersebut dapat diimplementasikan. “Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah,” katanya.

Oleh karena itu, Baznas mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan simulasi atau proyek percontohan penerapan kebijakan tersebut. Salah satu daerah yang diusulkan menjadi pilot project adalah Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Baznas juga memaparkan besarnya potensi dana filantropi di Indonesia. Berdasarkan data lembaga tersebut, total perputaran dana filantropi masyarakat telah mencapai Rp 343 triliun yang berasal dari lima sumber utama.

Nilai tersebut antara lain ditopang oleh sektor kurban yang mencapai sekitar Rp 50 triliun dengan rata-rata harga hewan kurban Rp 2,8 juta, serta zakat fitrah yang nilainya hampir Rp 8 triliun dengan tingkat partisipasi umat muslim mencapai 92%. Selain itu, rata-rata donasi masyarakat Indonesia berusia 16 tahun ke atas mencapai Rp 1,9 juta per orang setiap tahun.

Rizaludin menilai dana filantropi tersebut telah berkontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari konsumsi pangan hingga penguatan ekonomi mikro. Menurutnya, apabila dana diintegrasikan dalam halnya sistem perpajakan nasional, transparansi ekonomi dan juga pencatatan aktivitas ekonomi akan semakin baik.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.