Oalah….. Tiga Orang Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau Dipanggil KPK Terkait Kasus Menjerat Abdul Wahid
DERAKPOST.COM – Terkait kasus dialami oleh Gubernur Riau (Gubri) Nonaktif Abdul Wahid, maka KPK memanggil sejumlahan saksi. Hal itu untuk mendalami atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut yang diketahui ada tiga orang tersangka.
Kali ini, diketahui juga KPK memanggil tiga orang Pramusaji bekerja di Rumah Dinas Gubernur Riau tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ini menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11/2025). Tiga pramusaji ialah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.
“KPK menjadwalkan pemeriksaanya saksi terkait dugaan TPK di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi. Kesempatan itu, disebut dia, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau Rifki Dwi Lesmana, sertabStaf Perencanaan Disdik Riau Hari Supristianto.
Kasus ini berkaitan dengan adanya dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Rezha)