Waduh….. Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Janganlah Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak

0 86

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini dihelat sidang lanjutan kasus kerusuhanya  diantara warga kampung Tumang dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Hal yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) hari Kamis (16/10/2025). Sidang, mehadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli sebagai saksi.

Pada persidangan itu, mencuap sejumlah pernyataan menarik, baik itu dari majelis hakim maupun halnya dari kepala daerah perempuan pertama di Siak tersebut. Hal seperti diketahui itu Ketua Majelis Hakim Dedy SH. MH yang secara tegas menyebut sosok bernama Paulina itu sering disebut diperkara ini bukan bagianya manajemen resmi perusahaan.

Ia menyinggung banyak tokoh yang tidak mempunyai legal standing pada terhadap sesuatu. Tapi merasa ikut serta. “Hakim sudah memeriksa semua halnya legalitas perusahaan. Nama direkturnya itu adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti makelar,” kata Hakim Ketua Dedy di ruang sidang.

Tidak hanya Paulina dianggap makelar, oknum yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina yang menambah tegang permasalahan itu juga dianggap makelar. Oknum tersebut berujung ada pada nama Ketua APHI Riau, Mueller.

Pernyataan hakim tersebut menunjukkan ada peran pihak ketiga yang memperkeruh hubungan antara masyarakat Tumang dan pihak perusahaan. Dalam kasus ini, konflik berujung ricuh 11 Juni 2025 lalu tersebut menyebabkan 12 warga menjadi terdakwa karena dianggap juga melakukan tindakan anarkis di lahan konsesi PT SSL.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Bupati Afni tampil sebagai saksi dengan nada yang tegas namun menunjukkan keprihatinan. Ia menyebut akar persoalan ini berawal dari sikap perusahaan yang tak pernah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami Kepala Daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada koordinasi. Padahal Negeri ini ada tuahnya, tapi di mata SSL itu semua tidak ada. Ke depan harus berubah karena Negeri ini ada tuannya,” ujar Afni.

Ia juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pandangan hidup masyarakat Siak dan oleh PT SSL ditabrak.

“Sebagai Bupati yang dianggap orangtua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup PT SSL mungkin akan bertetangga dengan rakyat Siak. Konflik tidak akan terjadi kalau perusahaan intens koordinasi dan komunikasi, bukan bertindak sendiri,” lanjutnya.

Nada suara Afni terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa warga Tumang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga tidak elok dan yang mulai provokasi. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemimpin daerah, dan tidak pernah memberitahukan apa pun soal somasi, RKT dan lainnya. Jadi konflik ini ada pemicunya dan membuka ruang rakyat rentan melawan hukum,” kata Afni.

Kesempatan itu Afni mohon kiranya para terdakwa ini, apalagi banyak muda-muda, semoga tidak dihukum lama dan dia bisa segera kembali ke keluarga mereka. Dan jadikan semua ini pelajaran. Semua salah bersama yang tidak bisa memberi rasa aman pada rakyat. Sudahilah konflik ini secara permanen dan juga mari bangun Tumang lebih baik.

Sementara itu, suasana sidang sempat haru ketika Penghulu Kampung Tumang juga menjadi terdakwa Minan, menangis mendengar kesaksian Bupati Siak yang menyebut kesalahan ini sebagai tanggung jawab bersama. “Terimakasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami,” kata Minan, Penghulu Tumang.

Hakim Ketua Dedy kemudian menutup sidang dengan pernyataan bahwa berdasarkan fakta persidangan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang diajukan hanya 16 ribu hektar. Itupun dulu awalnya atas izin Pemerintah Kabupaten Siak, sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

Bupati Siak Afni telah menyatakan sikap tegas, berkirim surat ke Kementerian Kehutanan, meminta luasan ijin PT SSL diaddendum atau dicabut ijinnya, karena selama berada di Siak tidak banyak memberi manfaat dan hanya menimbulkan konflik tak berkesudahan. Sudah dua penghulu Tumang masuk penjara akibat berkonflik dengan perusahaan supplier kayu PT RAPP ini.   (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.