Ini Respons Kuasa Hukum Suhardiman Amby Usai Menhut Raja Juli Antoni Buka Fakta Amplop Putih

0 58

DERAKPOST.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, ungkap yang mengejutkan. Yakni terkait pertemuanya dengan pihak Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby. Soal adanya, amplop ditinggalkan bupati tersebut.

Terkait ini Kuasa hukum Bupati Kuansing Nnaktif, Suhardiman Amby memberikan tanggapan atas klarifikasi disampaikanta Menhut Raja Juli Antoni terkait pertemuan keduanya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut muncul setelah nama Raja Juli Antoni, ikut jadi perhatian publik menyusul penyidikan dugaanya gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Yang
dalam hal penjelasannya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya menerima audiensi Suhardiman Amby yaitu di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

Menanggapi penjelasan tersebut, Rizky JP Poliang selaku kuasa hukum Suhardiman Amby, menilai keterangan Raja Juli Antoni telah memberikan hal ejelasan sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. “Saya rasa dari statement Pak Menhut sudah sangat jelas ya, jadi clear menurut saya gak ada hal yang perlu dibesar-besarkan,” ujar Rizky JP Poliang, Sabtu (4/7/2026).

Saat ini, Suhardiman Amby menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan tersebut dihitung sejak 1 Juli 2026. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026.

Selain Suhardiman, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. KPK menduga terdapat praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Pada seleksi Sekda tahun 2025, terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga meminta syarat berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu kandidat dapat ditetapkan sebagai Sekda.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi melalui pembelian kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar menggunakan skema kredit atas nama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Setelah proses tersebut, Zulkarnain kemudian resmi menduduki jabatan Sekda Kuansing.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa pemberian kepada Suhardiman bukan terjadi untuk pertama kalinya.

Saat Zulkarnain hendak menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.

Pembelian kendaraan tersebut juga disebut mendapat bantuan dari Ardiles.

Sebagai imbal balik, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan senilai sekitar Rp1,2 miliar di Dinas PUPR.

Sementara pada 2025 hingga 2026, Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan HPT.

Dana yang diduga diterima disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam proses pendalaman perkara tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut disebut.

Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.