Waduh…. Mobil Milik PT Nawasena Sejahtera Sinergi Pengangkut BBM Kencing di Pinggir Jalan
DERAKPOST.COM – Mobil miliknya dari PT Nawasena Sejahtera Sinergi ini diduga jadi pengangkut BBM Kencing di Pinggir Jalan. Dimana sekitar pukul 23.30 WIB, Simpang Beringin, di Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan. Yakni mobil dengan plat Nomor Polisi F 8664 YC.
Hal itu sebagaimana terekam kamera awak media, Senin (19/5/2025), kencing di jalan itu menyalurkannya BBM ke dalam jerigen. Namun saat itu awak media belum sempat menemui sang sopir untuk dikonfirmasi hal tesebut. Karena langsung tancap gas, dan begitu juga pembeli pakai jerigen.
Untuk diketahui. Bahwa tindakan meambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, dapat dikenakanya pasal-pasal hukum terkait, terutama itu dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Migas. Pasal ini jelas mengatur tentang halnya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Sebagaimana halnya itu jelas dengan ada
ancamanya hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Begitu juga halnya dengan Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP):
Jika tindakan pengambilan BBM dari truk pengangkut melibatkan kekerasan atau tindakan melawan hukum lain, bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Tindakan mengambil BBM dari truk pengangkut, terutama BBM bersubsidi, adalah tindakan yang dapat dijerat dengan hukum, khususnya Pasal 55 UU Migas dan Pasal 362 KUHP. Penting untuk diingat bahwa kegiatan terkait BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. (Ajomarbun)