Terkait Sianida Ilegal 20 Kontainer, Saat Ini Direktur PT SCH Ditahan Bareskrim Polri

0 64

DERAKPOST.COM – SE selaku Direktur PT SHC ini, ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Penahanan pun, terkait penjualanya sianida ilegal dalam 20 kontainer di Surabaya, Jawa Timur.

Penahanan SE ini ditahan usai mengimpor dan mendistribusikan sianida dengan izin perusahaan lain. “Hari ini, kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan. Kegiatan pengungkapan sianida ini diduga diimpor secara atau didistribusikan secara ilegal,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim ini menjelaskan hanya ada dua perusahaan sudah ditunjuk oleh pemerintah, dan salah satunya itu merupakan BUMN memiliki izin impor sianida. Kedua perusahaan tersebut adalah PT PPI dan PT Sarinah. Dikutip dari laman Radarblambangan.com. Menyebut, impor sianida juga harus disertakanya izin dari Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan menelusuri suplier sianida itu. Diketahui juga, suplier tersebut ada berada di daerah Indonesia timur. “Kita juga akan mengembangkannya, ini kepada para penerima atau supplier. Supplier yang  sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, yakni khususnya itu Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah,” ungkap Brigjen Pol. Nunung.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.