DERAKPOST.COM – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap, bahwa Pj Wali Kota !(Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang diduga itu menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pekanbaru ini untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024), dikutip dari JPNN
Ghufron juga mengatakan, kalau Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila itu diduga mencatat uang keluar maupun masuk yang terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) tersebut.
“Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru,” ujarnya.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan bukti permulaan maka KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” kata Ghufron. Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Dairul)