Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Concong Luar Digagalkan Satpolairud Polres Inhil

0 226

DERAKPOST.COM – Personel Satpolairud Polres Inhil ini, mengamankan 4.000 slop rokok ilegal di Perairan Concong Luar, di Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil pada hari Selasa (13/8/2024).

Penanganan perkara ini berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Satpolairud Polres Inhil, berhasil menggagalkan kurang lebih 4.000 slop rokok tanpa ada pita cukai alias ilegal di Perairan Concong Luar. Polisi juga telah
berhasil meamankan satu unit speedboat 200 PK bermesin dua, dengan ada 3 orang tersangka.

“Dari pengungkapan ada penyelundupan di Perairan Concong itu, Polisi telah berhasil mengamankan itu satu unit speedboat 200 PK bermesin dua. Bahkan dengan 3 orang tersangka inisial SP (31), JL (41) serta FF (32). Hal itu membawa 81 dus atau kurang lebih ada 4.000 slop rokok ilegal berbagai merk,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kasat Polairud AKP Ridwan SH, MH.

Dia dengan tegas membenarkan kejadian itu, ketika dikonfirmasi ada penangkapan tersebut. Berhasil mengungkap kejadian it penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai di Perairan Concong itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait hal aktivitas penyelundupan rokok di perairan ini. Dapat
informasi itu, langsung pihaknya bertindak menindaklanjuti.

“Tim, langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dengan langkah penyelidikan. Benar saja pada lokasi dituju atau dimaksud itu. Tim ini, melihat adanya speedboat yang mencurigakan. Kemudian, saat diberhentikan. Ternyata, benar speed itu dengan membawa puluhan slop rokok ilegal,” ucapnya lagi. Tambahnya, disaat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa rokok ilegal dan speedboat diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil.  (Maryan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.