Wow….. PLN Bengkalis Segel Meteran Listrik Sejumlah Kantor OPD Pemkab Bengkalis

0 270

 

DERAKPOST.COM – PLN Cabang Bengkalis terpaksa menyegel meteran listrik untuk di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kamis (28/12/2023).

Penyegelan meteran mengakibatkan OPD terkait tak dapat menikmati listrik. Adanya penyegelan ini, dikarena OPD tidak bayar tagihan listrik itu sesuai waktu ditetapkan, yakni jatuh tempo setiap tanggal 20 untuk tiap bulannya.

Manager ULP PLN Cabang Bengkalis Boy Ilham Wahyudi yang dikonfirmasi terkait penyegelan meteran listrik disejumlah Kantor OPD Pemkab Bengkalis membenarkan.

“Ya, untuk sementara waktu kita segel sampai mereka membayar tagihan listrik PLN,” ujar Boy. Ia menyebutkan, sanksi tegas itu diambil karena pimpinan OPD tak mengindahkan pembayaran tagihan listrik yang jatuh tempo setiap tanggal 20 setiap bulannya.

Boy mengatakan, segel pada meteran itu akan dibuka kembali jika pihak OPD Pemkab Bengkalis yang menunggak pembayaran iuran listrik dilunasi. Karena pihaknya sudah memberikan tenggat waktu pembayaran lewat di atas tanggal 20 tiap bulannya.

Ketika ditanya kantor OPD mana saja yang disegel serta berapa banyak tunggakannya, Boy tidak mau menjawab. “Ya, bervariasi jumlahnya. Mohon maaf kami tidak bisa share datanya,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Man)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.