Dua Orang Perambah Konsesi PT Arara Abadi Km 45 di Desa Tasik Serai Ditangkap Polisi Bengkalis

0 52

DERAKPOST.COM – Dugaan tindak pidana perambahan hutan terjadi di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau di Kabupaten Bengkalis. Polisi mengamankan dua orang laki-laki diduga terlibat aktivitas merambah atau penebangan pohon secara ilegal.

Hal demikian diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada media. Ia mengatakan, bahwa anggota dari Polsek Pinggir mengungkap akan kasus dugaanya tindak pidana perambahan hutan. Diterang dia, kasus tersebut bermula di hari Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.39 WIB, kepolisian mengungkap hal demikian.

“Pada saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakanya patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, yakni Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau di Kabupaten Bengkalis. Mendengar halnya suara mesin chain saw dari dalam kawasan. Lalu lanjut para saksi melaporkanya kepada pimpinan dan pihak terkait,” terangnya Fahrian.

Selanjutnya, saksi mendatangi lokasi asal suara mesin tersebut untuk hal melakukan pengecekan. Dan setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw itu. Petugas dengan hal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi itu. Dan dua orang ditangkap.

Dari keterangan awal di lapangan itu, salah seorang terduga berinisial P (60) mengaku melakukan halnya pekerjaan tersebut atas perintah terduga lain yang berinisial J (57) dengan alasan untuk membersihkan lahan. Atas temuan itu, terduga bersama dengan barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pinggir pada hari Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan ini memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, bersama personel Unit Reskrim melakukan halnya penyelidikan,” kata Fahrian.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.

Dari hasil penyelidikan dan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui berinisial P (60) dan J (57).

“Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin potong kayu chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Fahrian menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Fahrian.

Selain berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, aktivitas pembukaan dan penebangan secara ilegal juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama dalam kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah seperti saat ini.

“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Fahrian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan. (Hamid)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.