Diduga Oknum Polisi dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Serobot Kebun Sawit Warga di Kampar

0 484

DERAKPOST.COM – Diduga dua anggota DPRD Kota Pekanbaru ini bersama dua orang oknum polisi melakukan tindakan perampasan atau penyerobotan lahanya amarhum Maribun Pasaribu, pada lokasi di daerah Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Lahan yang isi kebun sawit diserobot selama ini.

Terkait ini, B Fransisco Butar-Butar SH yang selaku Kuasa Hukum dari Hitelina Sinaga ini berharap dua oknum anggota DPRD Pekanbaru dan dua orang oknum polisi itu untuk segera mengembalikan lahan kebun sawit milik klienya. Karena sambungnya, penyerobotan lahan sawit berada di Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri itu jelas perbuatan tidak terpuji.

“Kami ini sebagai kuasa hukum korban berharap, supaya tanah dan kebun sawit milik almarhum Maribun Pasaribu yang diserobot anggota DPRD Pekanbaru ini bernama Davit Marihot Silaban bersama rekannya Krismat Hutagalung, dan juga anggota polisi yang bertugas di Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru Gultom dan JP di Polda Riau,” ujar Fransisco.

Kepada wartawan, dalam keterangan tertulisnya ini menjelaskan, tanah milik almarhum Maribun Pasaribu yang telah di kuasakan oleh isterinya sebagai ahli waris dan pemilik hak Hitelina Sinaga pada kantor hukum Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum. Hal ini diduga telah diserobot dua anggota DPRD Pekanbaru bersama dua orang polisi tersebut.

“Mana hati, serta pikiran sehat mereka sebagai wakil rakyat di DPRD setega itu mengacau pikiran seorang perempuan isteri dari almarhum dengan perbuatan menyerobot, merampas dan menguasai lahan kebun sawit hak milik dari suami korban. Ini jelas sangat tidak manusiawi yang dilakukan tersebut,” terangnya.

Fransisco mengatakan, padahal lahan itu sudah digarap dan ditanami kelapa sawit, tetapi kini telah habis diserobot oleh dua orang anggota DPRD dengan oknum polisi tersebut. Lebih lanjut dia mengatakan, legalitas itu surat mereka diragukan, atau diduga nihil. Dikarena, surat tanah hak milik Hitelina atas nama almarhum Maribun Pasaribu semuanya lengkap.

“Sementara untuk surat tanah hak milik Hitelina, atas nama almarhum Maribun Pasaribu semuanya lengkap. Diperkuat dengan adanya bukti surat keterangan dan pernyataan dari pihak pemerintah setempat menyatakan pemerintah tak pernah menerbitkan dan tandatangani itu surat berupa ganti rugi/keterangan tanah/peralihan hak surat keterangan kepemilikan tanah terkecuali kepada atas nama Maribun Pasaribu/Hitelina Sinaga” jelas Fransisco.

Hal tersebut, ungkapnya, sesuai dengan keterangan Davit Marihot Silaban selaku anggota di DPRD Pekanbaru dari Partai PDIP, ketika ditemui di Resto Cendana, Pekanbaru tanggal 30 Oktober 2023 lalu menyatakan, sudah nge sum (memberi) uang, adalah mencapai uang yang habis sebesar Rp700 juta, untuk kebun sawit tersebut. Bukti rekaman pernyataanya Davit itu ada, tambah B Fransisco

Sementara itu, Gultom disebut-sebut anggota Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru keterangannya diminta tim awak media mengatakan, “Bahwa kita ngak kenal pak Maribun Pasaribu dan kita ngak ada ini menyerobot lahan alm Pasaribu akan tetapi kami ini bersama teman dan keluarga beli dari Pak Amir dan Pak John, terimakasih,” tulisnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.