Paripurna Pengesahan APBD Pekanbaru 2022 Batal, Thabrani : Diduga Ada ”Bargaining” Sekwan Defenitif

0 337

MP, PEKANBARU – Sempat ditunda dua kali, Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang salah satu agendanya pengesahan Ranperda APBD Pekanbaru 2022 akhirnya batal.

Sedianya, paripurna itu digelar Senin (29/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Lalu ditunda pukul 14.00 WIB. Setelah ditunggu tunggu hingga pukul 18.00 WIB, jumlah anggota DPRD Pekanbaru tidak quorum (jumlah anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat).

Beberapa anggota dewan akhirnya meninggalkan ruang paripurna untuk menunaikan Salat Maghrib.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Provinsi Riau, Thabrani Al-Indragiri yang dijumpai Medium Pos di ruang paripurna sangat menyayangkan paripurna yang molor dan akhirnya dibatalkan atau ditunda karena Wakil Rakyat yang hadir tidak quorum.

Dia menduga batalnya paripurna itu terkait belum kelarnya lobi lobi. Informasi yang diperoleh Thabrani, salah satunya tidak quorum-nya anggota dewan yang hadir terkait soal posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru yang akan didefinitifkan.

Sebagian anggota DPRD Kota Pekanbaru ingin mendudukkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Badria Rikasari sebagai Sekwan DPRD Pekanbaru secara definitif. Padahal ASN senior ini tidak lulus assesment pemilihan Sekwan DPRD Pekanbaru.

Dua pelamar yang lulus seleksi untuk jabatan Sekwan DPRD Pekanbaru itu masing masing; Hj Erna Juita, S.H, M.Si dan Drs H Zamzami M.Si.

”Jadi, diduga batal atau ditundahnya pengesahan Paripurna DPRD Pekanbaru hari ini terkait dengan jabatan Sekwan. Sepertinya ini bargaining politik samacam barter. Sahkan Rika jadi Sekwan, baru kita disahkan APBD Pekanbaru 2022,” pungkasnya.

Terlepas soal itu, pembahasan Paripurna selain pengesahan APBD Pekanbaru 2022 juga untuk penetapan pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 dan Laporan Pansus Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.