DERAKPOST.COM – Sebanyak sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) yang jadi penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru dideportasi ke negara asal. Mereka yang ditahan di Rudenim tersebut lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto mengatakan, dari 9 WNA itu, tujuh orang di antaranya berstatus final reject. Mereka terdiri dari empat warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan tiga warga Srilanka juga satu keluarga.
Sementara itu untuk dua orang lainnya merupakan WNA China.
“Karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian itu akibat menyalahi izin tinggal. Ada sebanyak sembilan orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian,” kata Yanto, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengingatkan anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.
“Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk wilayah kita. Selalu itu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi,” kata Jahari. Dia juga sampaikan pada jajaran meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait. **Fad