Ketua AWI Riau Kesal terhadap Polres Siak Soal Dugaan Perlakuan Istimewa pada DK Kasus Laka Maut Perawang
DERAKPOST.COM – Penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Kilometer 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terus menuai kritik. Kali ini, kecaman keras datang dari Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag ini angkat bicara dan mempertanyakan transparansi dan profesionalitas penanganan perkara oleh Polres Siak.
Darbi tidak hanya menyoroti pengemudi Toyota Land Cruiser BM 151 AK berinisial DK (49) yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan terakhir kepolisian, tetapi juga mempertanyakan informasi mengenai perlakuan terhadap DK selama berada di Polsek Tualang.
Ia mengaku menerima informasi bahwa DK tidak ditempatkan di ruang tahanan sebagaimana yang dibayangkan masyarakat terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, melainkan disebut berada di ruangan berpendingin udara atau ber-AC.
“Saya mengecam keras apabila benar ada perlakuan istimewa terhadap DK. Saya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di ruangan ber-AC di Polsek Tualang, bukan ditempatkan di sel tahanan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa sebenarnya?” tegas Darbi.
Menurutnya, kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang siswi berinisial AM (16) meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka tidak boleh ditangani dengan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan latar belakang atau kedudukan seseorang.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan tertentu. Polres Siak harus menjelaskan secara terbuka apa status DK saat ini, di mana yang bersangkutan ditempatkan, dan apa dasar pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Darbi juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap DK. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta alasan hukum yang mendasari langkah penyidik.
“Ini perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keluarga korban membutuhkan kepastian hukum, bukan justru dibiarkan bertanya-tanya. Kami meminta Polres Siak tidak menutup diri dan memberikan penjelasan yang terang kepada publik,” lanjutnya.
Tak hanya persoalan penanganan di kepolisian, Darbi turut menyoroti pengakuan salah satu orang tua korban luka-luka yang sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa biaya pengobatan tidak akan ditanggung pihak pengemudi apabila keluarga korban menolak berdamai secara kekeluargaan.
Menurut Darbi, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, hal itu harus mendapat perhatian serius. Keluarga korban tidak seharusnya merasa tertekan ketika memilih memperjuangkan proses hukum.
“Jangan sampai keluarga yang sudah kehilangan anggota keluarganya, sementara korban lainnya masih membutuhkan pengobatan, justru dihadapkan pada pilihan harus berdamai atau menanggung sendiri biaya pengobatan. Persoalan tanggung jawab kepada korban harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Dalam konteks penahanan, Darbi juga meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum apabila DK memang belum dilakukan penahanan.
Sebagai informasi, ketentuan hukum acara pidana saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 100 KUHAP mengatur bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim, dengan persyaratan dan alasan yang ditentukan undang-undang. Pasal tersebut juga mengatur sejumlah kondisi yang menjadi dasar penahanan, antara lain apabila tersangka menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.
Dengan demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang wajib langsung ditahan. Namun, apabila penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan, dasar pertimbangan dan perkembangan penanganan perkara tetap perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Darbi menegaskan, AWI Riau meminta Kapolres Siak memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk mengenai status hukum DK, informasi penempatan yang bersangkutan di Polsek Tualang, serta dugaan perlakuan berbeda dalam proses penanganan perkara.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi informasi yang berkembang harus dijawab secara terbuka. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terganggu karena tidak adanya penjelasan. Hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai DK yang disebut berada di ruangan ber-AC di Polsek Tualang masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian. Redaksi Catatanriau.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Siak maupun pihak DK agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang. (Berry)