Manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Qodari: Penempatan hingga Hak Didapat

0 52

DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum ada kepastian dalam penempatan. Namun ini berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nantinya para manajer tersebut dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Maka saat ini, pemerintah mengutamakan kepastian kerja dalam proses penempatan manajer KDKMP, sehingga proses tersebut tidak semata-mata mengejar kecepatan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan, kepastianya sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer ini menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.
“Proses penempatan untuk para manajer dilakukan secara terukur,” sebutnya.

Pemerintah, ujarnya, tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga halnya memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan serta memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya. Ini  yang akan diupayakan pemerintah didalam penempatan para manajer tersebut.

Penempatan Manajer

Menurut dia, pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja hingga hak yang akan diterima.

Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Langkah itu diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan halnya  pengaturan tersebut, setiap manajer diharap memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatanya calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk halnya itu Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Penempatan ini akan dilakukan dengan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.

Hak Manajer

Qodari menegaskan keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dari penataan kedua program tersebut. Dengan demikian, manajer KDKMP itu menjalankan peran di wilayah masing-masing dengan dasar kerja yang relatif seragam dan jelas.

“Prinsipnya, tiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” ucapnya.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.