Pengamat Hukum: Dugaan Pemalsuan Pengangkatan Abdullah Jadi Irban Inspektorat Bisa Terancam Pidana

0 51

DERAKPOST.COM – Saat ini terjadi polemik pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban), di lingkung Inspektorat Aceh pada 14 September 2018. Hal itu, SK pengangkatan Abdullah itu dalam jabatan fungsional baru, yang diterbitkan pada 27 November 2018, atau sekitar dua bulanan setelah dirinya diangkat sebagai Irban.

Pengamat Hukum, Zulkifli, mengatakan hal utama perlu dipastikan adalah apakah ketika diangkat sebagai Irban pada 14 September 2018, Abdullah telah memenuhi persyaratan jabatan yang berlaku saat itu. “Masalahnya itu baru terbit. Artinya, tiga bulan setelah dia dilantik sebagai Irban baru terbit SK jabatan fungsional,” kata Zulkifli, Senin, 21 September 2026.

Dikutip ini dari laman AJNN. Menurut dia, apabila jabatan fungsional tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki posisi Irban, maka kronologi penerbitan SK tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Katanya, untuk bisa jadi Irban di 14 September ini harus ada di dalam jabatan fungsional atau di dalam eselon IV tersebut.

Selain itu, Zulkifli menyoroti surat bernomor PEG.821.29/071/2018 yang ditandatangani pada 27 November 2018. Dalam diktum “Memperhatikan” tercantum Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018. Sementara pengangkatan Abdullah sebagai Irban tercatat berlangsung pada 14 September 2018.

Menurut Zulkifli, perbedaan kronologi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk memastikan keaslian, dasar penerbitan dan kedudukan surat tersebut dalam proses pengangkatan Abdullah. Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan, penggunaan, atau pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen.

Dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan pemalsuan dapat dikaji dengan ketentuan pidana yang sesuai dengan jenis dokumen dan perbuatan yang terbukti. Sementara apabila tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan atau sarana yang diperoleh karena jabatan, ancaman pidana dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat turut dikaji.

“Kalau terbukti tindak pidana itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, maka dapat dikaji Pasal 58 juncto Pasal 59 juncto Pasal 392 juncto Pasal 394 terkait dugaan pemalsuan,” ujarnya. Menurutnya, perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, kebenaran isi dokumen, serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses pengangkatan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.