Gegara Jual Lahan Cagar Biosfer di Bengkalis, Pejabat Desa Tasik Tebing Serai Inisial AM Mendekam Dipenjara
DERAKPOST.COM – Sorang pejabat desa di Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kabupaten Bengkalis iniendekam di penjara. AM disaat ini resmi menyandang status tersangka itu, terbukti memfasilitasi penjualan 284 hektare pada daerah kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, sebuah area yang diakui dunia sebagai Cagar Biosfer Unesco di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kasus kejahatan lingkungan ini tidak terbongkar begitu saja. Penetapan tersangka terhadap AM diputuskan lewat gelar perkara resmi oleh Satreskrim Polres Bengkalis, Sabtu (12/9/2026). Penyelidikan bermula dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang menghanguskan kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai di penghujung Agustus lalu.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus karhutla tersebut. Dari titik api, penyidik mulai mendeteksi adanya praktik perambahan dan perusakan hutan secara terorganisir,” urai Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Fahrian merinci, insiden kebakaran itu pertama kali terpantau, Kamis (27/8/2026) sore. Setelah petugas memetakan koordinat lokasi, terungkap fakta bahwa area yang dilalap api berada persis di jantung kawasan konservasi Giam Siak Kecil. Berangkat dari temuan ini, aparat mendalami motif pembakaran dan menemukan jejak transaksi jual beli lahan secara ilegal.
Palsukan Dokumen Demi Untung Miliaran
Dalam melancarkan aksinya, AM diduga menyalahgunakan kewenangan selaku perangkat desa. Ia menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bodong, berlindung di balik narasi hibah tanah adat milik Persukuan Pandan. Untuk memuluskan tipu daya tersebut, tersangka membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai tanpa sepengetahuan Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.
Dikutip dari laman Goriau. Lahan paru-paru dunia itu kemudian dilego kepada dua pembeli yang berbeda. Kaveling pertama seluas 270 hektare, sedangkan kaveling kedua mencapai 14 hektare. Dari bisnis haram ini, aliran dana dalam jumlah fantastis mengalir deras ke kantong pribadi tersangka.
“AM diduga menerima pembayaran tunai maupun transfer senilai Rp1,9 miliar untuk lahan 270 hektare serta Rp140 juta untuk lahan 14 hektare. Total keuntungan pribadi yang dikantonginya menembus angka Rp2 miliar,” beber Fahrian.
Ancaman Pidana Berlapis
Kini, aparat penegak hukum tengah merampungkan pemberkasan kasus tersebut. Tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati, ekosistem, kehutanan, serta undang-undang pencegahan perusakan hutan.
Fahrian memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan perkara ini. Satreskrim Polres Bengkalis terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para ahli lingkungan untuk memperkuat berkas perkara Tahap I sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian memberikan peringatan keras kepada publik agar tidak tergiur menguasai atau membuka kawasan hutan negara tanpa dasar hukum yang sah. “Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer Unesco, sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya. (Dairul)