Pansel Dipimpin Rektor Unilak, Kok Yusri Terpidana Lolos Jadi Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir ?

0 57

DERAKPOST.COM – Saat ini, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) diagenda PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatianya publik mengarah kepada Panitia Seleksi (Pansel) diketuai Prof Dr Junaidi seorang akademisi yang sekaligus Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Seyogyanya, posisi demikian tentu sangat menuntut independensi, profesionalitas dan ketelitian tinggi. Namun, publik kini mempertanyakan bagaimana hal proses verifikasi rekam jejak dilakukan, hingga Yusri Kandar dapat lolos seluruh tahapan seleksi dan akhirnya sekarang ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SPRH. Dan kini malah menjalani hukuman dalam Lapas di Rohil.

Sorotan ini menguat setelah Yusri Kandar itu ditetapkannya sebagai Dirut PT SPRH, dan diketahui itu memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan massa hukuman satu tahun penjara. Putusan itu telah ada sejak 2018. Ironisnya, Yusri ini disebut hanya sekitar satu bulan menjabat serta menjalankan tugas sebagai Direktur utama sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman.

Kondisi inilah memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi rekam jejak yang dilakukan Pansel. Bagaimana seorang calon dengan riwayat putusan pidana inkrah dapat lolos seluruh tahapan seleksi yang hingga ditetapkan sebagai pimpinan BUMD?

Apakah rekam jejak hukum Yusri tidak diketahui saat seleksi berlangsung? Jika diketahui, mengapa yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos? Sebaliknya, jika tidak diketahui, sejauh mana verifikasi terhadap calon direksi dilakukan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat Pansel dipimpin seorang profesor dan rektor perguruan tinggi. Publik tentu berharap proses seleksi tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menguji integritas, kompetensi, serta rekam jejak hukum setiap calon.

Di sisi lain, Bupati Rokan Hilir Bistamam selaku pemegang saham utama diketahui turut melakukan wawancara langsung terhadap calon direksi dan komisaris. Keterlibatan tersebut tentu harus dilihat dalam kerangka kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan. Sehingga kondisi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemegang saham dan juga independensi Pansel dalam proses UKK.

Di tengah sorotan tersebut, berkembang dugaan masyarakat bahwa proses seleksi Yusri Kandar itu diduga tidak sepenuhnya berjalan independen. Bahkan nama Bupati Bistamam ikut juga disebut dalam dugaan atas adanya intervensi dari pihak tertentu. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Ketua Pansel Prof Junaidi juga dinilai perlu memberi penjelasan terbuka yaitu apakah pernah ada arahan, tekanan, atau permintaan dari pihak tertentu agar Yusri Kandar diloloskan? Jika tidak pernah adanya intervensi, publik tentu menunggu klarifikasi tersebut. Namun, bila persoalan ini terjadi akibat suatu kelalaian verifikasi, masyarakat juga berhak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Karena didalam persoalan ini bukan hanya menyangkut Yusri Kandar. Tapi, berkaitan kredibilitas Pansel, transparansi proses UKK, tata kelola BUMD, dan kepercayaan publik turut dipertaruhkan. Pasalnya saat seorang calon itu yang memiliki putusan pidana inkrah dapat lolos menjadi direktur utama, lalu harus meninggalkan jabatan untuk menjalani hukuman, publik wajar mempertanyakan.

Terkait hal ini, hingga berita diterbitkan di media, belum didapatkan keterangan dari Prof Dr Junaidi selaku Ketua Pansel, serta Bupati Rohil Bistamam untuk meklarifikasi hal yang menjadi perbincangan publik. Hal itu pasca ditangkap atau ditahannya Dirut PT SPRH Yusri Kandar. Dalam hal ini pihak redaksi terbuka dan menunggu klarifikasi dari pihak yang terkait persoalan ini.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.