DERAKPOST.COM – Advokat Subhan Palal mengungkapkan bahwasa dirinya pernah mengajukan hal gugatan hukum terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Langkah tersebut ditempuh karena DPR RI, sebagai lembaga yang paling berwenang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres, justru memilih bungkam. Menurut Subhan, berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, DPR yang memiliki hak menyatakan pendapat.
“Sebenarnya itu di diatur di dalam Undang-Undang Dasar, DPR untuk menyatakan pendapat. Nah, itu pun sudah saya kasih tahu DPR bahwa ada peristiwa ini, tapi enggak mau bergerak, maka saya gugat,” ungkap Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (10/9/2026).
Namun, pada Desember 2025 majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kandas (ditolak) karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara.
“Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili, Jakarta Pusat. Jadi mengelak terus,” ujarnya. Oleh sebab itu, menurut Subhan, aparat hukum seolah tak berdaya menghadapi keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari WartaEkonomi. Akhirnya dia punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik menyatakan tidak berwenang mengadili. Karena kalau sampai berwenang mengadili, terbuka di dalam pokok perkara, ini terbuka.
Sebagai informasi, Subhan menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materil dan imateril fantastis sebesar Rp125 triliun atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Subhan menilai bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran (dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney) cacat hukum. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memenuhi syarat minimal pendidikan tamat SMA atau sederajat di dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. (Dairul)