Kabinet Bayangan Bhima Yudhistira Sebut Pemblokiran Rekening Pati di Bank Mandiri Bisa Efeknya Panjang
DERAKPOST.COM – Bank Mandiri lakukan pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok. Langkah ini dinilai bisa berdampak sistematis kepada bank-bank lain.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan dan Tata Kelola Anggaran Kabinet Bayangan Bhima Yudhistira Adhinegara saat ditemui di Universitas Tidar Magelang, Provinsi Jawa Tengah, di hari Jumat (28/8/2026), malam.
“Menurut saya efeknya panjang.Kejadian itu, yang sangat disesalkan dan efeknya masyarakat khawatir menyimpan uang di bank,” jelasnya. Selain risiko merosotnya kepercayaan terhadap bank.
Bhima mengatakan, masyarakat juga dapat memindahkan uangnya ke bank-bank lain atau malah bertransaksi secara manual.
Kejadian bermula ketika Botok tak bisa melakukan transaksi melalui aplikasi e-banking pada 21 Agustus lalu.
Dalam rekening miliknya tersimpan sekitar Rp80 juta yang terdiri atas uang pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi. Kendati jumlah saldonya masih utuh, dana itu tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Bhima menyatakan pemblokiran rekening Botok menunjukkan ada intervensi politik terhadap institusi perbankan seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Sebut dia, pemblokiran, seharusnya dilakukan dengan berdasar temuan tindak pidana dan pemberitahuan kepada pemilik.
“Bank Mandiri harusnya berkonsultasi dengan tim legalnya dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ucap ekonomi di Center of Economic and Law Studies itu, seperti dikutip dari laman Kompas.
Bhima menilai pemblokiran secara sepihak melanggar hak nasabah. Adapun hak nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jadi, saya kira, pihak Direktur Utama Bank Mandiri harusnya mundur,” cetusnya. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening Botok dilakukan atas permintaanya aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto berdalih penyidik tak meminta pemblokiran rekening, tapi hanya meminta penundaan transaksi.
Penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Budi, Pasal 237 UU P2SK mengatur penghimpunan dana harus dilakukan dengan izin badan usaha, bukan perorangan.
Bhima Yudhistira menilai dalih kepolisian menggunakan UU P2SK tidak tepat. Menurutnya, Pasal 237 menyasar kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin, sementara warga yang membantu demonstrasi tidak sedang menjalankan bank atau menjual produk keuangan.
“Ini menjadi draconian law. Hukum yang digunakan untuk memasung hak-hak yang sifatnya demokratis. Imbasnya sampai ke sektor keuangan,” imbuhnya.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan telah meminta maaf atas pemblokiran rekening Botok di gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (26/8/2026). Pada hari itu juga Riduan bilang rekening dapat diaktifkan kembali.
Otoritas Jasa Keuangan sendiri tak menampik pemblokiran rekening secara sepihak bisa mempengaruhi reputasi perbankan di Indonesia.
“Berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (26/8/2026). (Dairul)