1,3 Ton Ketamin Kapal King Sun Dimusnahkan di Batam, Sosok Pengendali Masih Misterius

0 62

DERAKPOST.COM – Barang bukti narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton hasil pengungkapan penyelundupan kapal King Sun dijadwalkan dimusnahkan di Mako Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, sosok yang diduga sebagai pemilik maupun pengendali utama jaringan penyelundupan tersebut hingga kini belum diungkap ke publik.

Barang bukti ketamin dalam jumlah besar itu merupakan hasil penindakan gabungan aparat terhadap kapal King Sun di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri, dan TNI Angkatan Laut.

Plt Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari proses intelijen dan koordinasi lintas instansi.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin.

Delapan ABK yang diamankan kini menjalani proses hukum dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

Selain itu, terdapat ancaman denda sedikitnya Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perkara narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan sinergi DJBC, BNN RI, Polri, dan TNI AL dalam memperketat pengawasan jalur perairan dan memutus rantai penyelundupan narkotika menuju Indonesia.

Namun, penindakan terhadap delapan ABK tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan besar di balik kasus ini.
Publik masih menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai pihak yang diduga menjadi pemilik barang, pengendali jaringan, maupun aktor utama di balik upaya penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut.

Pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dari proses penanganan perkara. Sementara itu, pengungkapan jaringan di balik pengiriman narkotika dalam jumlah besar menjadi pekerjaan lanjutan aparat penegak hukum. (Afrizal)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.