Empat Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Ungkap Terbuka Peluang Lagi Memeriksa Ridwan Kamil

0 61

DERAKPOST.COM – Empat tersangka pada perkara dugaannya tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa berupa placement iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

KPK, diketahui pada tanggal 10 Agustus 2026 menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Keempatnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Peluang pemeriksaan tersebut terbuka setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil kembali akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam melengkapi proses penyidikan. “Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Dikutip dari laman Liputan6. Taufik, juga  menjelaskan, pemeriksaan saksi dapat dilakukan kembali apabila penyidik masih membutuhkan keterangan itu melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan. KPK sebelumnya ada memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam halnya perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.