DERAKPOST.COM – Setelah melalui proses cukup panjang, saat ini PNS Pemprov Riau inisial B ditangkap (ditahan) Polda. Ditahan itu, ditetapkanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian, penipuan, serta penggelapan yang dilaporkanya pensiunan guru, Yuharti Yusuf.
Penahanan tersebut dilakukannya Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ini, terhadap B tersebut, dikarena ada laporan korban ke Polda Riau. Selain PNS inisial B, pihak dari Penyidik juga menetapkan KDS sebagai tersangka. Tetapi perempuan ada hubungan keluarga dengan mantan kepala daerah di Riau, itu belum ditahan.
Pihak Kepolisian dalam keterangan melalui pihaknya Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol M Hasyim Risahondua dengan tegas mengatakan, bahwa B dan serta KDS telah ditetapkanya sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. “Tersangka inisial B, kini dilakukan penahanan itu setelah menjalani pemeriksaan,” terangnya Hasyim.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut bermula dari halnya laporan Yuharti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU, ini tertanggal 18 Maret 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada 11 November 2024, itu di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Dimana saat itu, B sama pihak lainnya pembelian rumah.
“Dimana, tanggal 11 November 2024, yakni saat itu, B sama pihak lainya itu pembelian rumah miliknya Yuharti dengan mekanisme pembiayaanya melalui bank. Dalam proses tersebut, legalitas rumah dibaliknama pada pihak terlapor. Setelah uang transaksi yang masuk ke rekening Yuharti, namun diduga uang ditarik terlapor,” sebutnya.
Perkara dugaan penarikannya uang tanpa sepengetahuan korban itu yang dilaporkan. Maka itu, Penyidik juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik Yuharti. Hal akibat kejadian itu, maka korban mengaku dalam laporan mengalami kerugian sekitar Rp524.595.500. Hal itu, katanya dilakukan Penyelidikan dengan mendalam.
Penyidik katanya, kemudian memanggil B dan KDS tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/9/2026). Setelah pemeriksaan, B langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau. “Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung ini sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026,” ungkap Hasyim.
Diketahui, didalam perkara tersebut, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaanya pencurian, penipuan dan/atau penggelapan. Sejumlah alat bukti juga dikantongi penyidik, di antaranya itu berupa keterangan saksi, fotokopi pernyataanya B, surat pembatalan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik, serta rekening koran. (Irsyad)