Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus dan Pegawai Bea Cukai Diperiksa KPK

0 75

DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui pada saat ini, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, disaat ini kembali diperiksa KPK sebagai saksi. Ia diperiksa dalam hal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain dia, penyidik juga memeriksa pegawai Ditjen Bea dan Cukai atas nama Umar Khayam.

“Sudah hadir. Dan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/3026). Ini merupakan kali kedua Iskandar Sitorus diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan pertama tanggal 12 Juni 2026, Iskandar mengaku menerima kuasa non litigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.

Kuasa non litigasi adalah wewenang hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam menyelesaikan masalah atau sengketa di luar pengadilan.

Saat menerima surat kuasa non litigasi, Iskandar yang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra tahun 2019 itu mengaku sudah diperhadapkan dengan sejumlah hal di luar pengadilan seperti komplain dari pelanggan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan lain sebagainya.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Ungkap diia, banyak hal yang terjadi di Blueray pasca-penegakan hukum dugaan suap ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses KPK.

Sementara itu, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sprindik baru tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang John Field dan kawan-kawan.

Sprindik pertama sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka.

Pada Rabu (5/8/2026), kemarin, KPK memeriksa tiga orang yang berstatus terdakwa sebagai saksi.

Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.