Dugaan Korupsi KUR Bank Riau Kepri Syariah Rp18 Miliar, Tersangka AS dan HN Ditahan Kepolisian

0 74

DERAKPOST.COM – Saat ini, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRK Syariah Cabang Siak menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp18.920.492.975.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan HN, yang diduga ini berperan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan. Diketahui kalau AS yaitu  mantan Account Officer (AO) BRK Syariah Cabang Siak, dan HN yang diduga berperan sebagai pihak menerima transfer dana hasil pencairan KUR tersebut.

Kasus ini bermula dari hasil audit internal yang dilakukan Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRK Syariah terhadap kegiatan penyaluran pembiayaan Islamic Banking di Cabang Siak pada periode 19 Agustus hingga 20 September 2024. Temuan audit kemudian dilaporkan kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas KUR dengan memanfaatkan data masyarakat yang direkrut sebagai anggota kelompok tani. “Audit dilakukan Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRK Syariah. Pemeriksaan pada kegiatan periode 19 Agustus hingga 20 September 2024,” ujarnya.

Dimana, dari hasil penyelidikan, terungkap yakni sebanyak 88 nasabah memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp17,6 miliar. Namun, dana yang seharusnya digunakan oleh para penerima manfaat justru diduga telah dikuasai pihak ketiga. Para nasabah itu hanya menerima uang berkisar Rp10 juta hingga Rp14 juta sebagai kompensasi.

Mereka juga dijanjikan akan memperoleh kebun sawit seluas satu hektare setelah seluruh kredit dinyatakan lunas. Ironisnya, sebagian besar dari nasabah disebut tidak mengetahui bahwa identitas mereka telah digunakan untuk mengajukan pembiayaan hingga Rp200 juta per orang, yang diduga prosesnya itu tidak memenuhi ketentuan perbankan.

Hasil audit investigatif yang dilakukan BPKP semakin memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan perhitungan resmi, total kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975, terdiri dari plafon pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar serta subsidi bunga yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.320.492.975.

“Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP ditemukan fakta bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi terkait pemberian fasilitas KUR dan pembiayaan agribisnis di PT BRK Syariah Cabang Siak sebesar Rp18 miliar lebih atau tepatnya Rp18.920.492.975,” tegas AKBP Nasruddin.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AS, mantan AO BRK Syariah Cabang Siak, sebagai tersangka ini diduga memproses seluruh pengajuan hingga pencairan pada pembiayaan terhadap 88 nasabah. AS juga  diduga terima keuntungan sekitar Rp5 juta dari tiap nasabah yang pengajuan berhasil dicairkan. Sementara itu, HN yang diduga berperan sebagai pihak penerima transfer dana hasil pencairan KUR tersebut.

“Peran AS adalah memproses pengajuan fasilitas pembiayaan 88 nasabah hingga pencairan dan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta per nasabah. Sedangkan HN berperan sebagai penerima transfer dana KUR yang diajukan,” ungkap AKBP Nasruddin.

Modus operandi para tersangka dilakukan dengan mengajak masyarakat bergabung ke dalam kelompok tani hanya bermodal menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sebagai iming-iming, setiap peserta dijanjikan uang tunai sebesar Rp10 juta serta kebun kelapa sawit.

Namun di balik janji tersebut, identitas para peserta diduga dimanfaatkan mengajukan fasilitas pembiayaan KUR bernilai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan mereka. Dalam hal ini, dari Polda Riau menegaskan penyidikan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana KUR bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.  (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.